DJITUBERITA,JAKARTA – Rentetan persoalan yang dikaitkan dengan tata kelola PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali menjadi sorotan. Organisasi aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) bahkan mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk menguji secara terbuka berbagai dugaan persoalan yang mencuat, termasuk penggunaan anggaran perjalanan dinas pegawai.
KAMAKSI menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai polemik di ruang publik. Sebagai bank BUMN dengan posisi strategis dalam sistem keuangan nasional, setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui mekanisme audit dan penegakan hukum yang transparan.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mengatakan, pihaknya memperoleh informasi mengenai anggaran perjalanan dinas Bank Mandiri yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah,”katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).
Menurut Joko, anggaran perjalanan dinas pada 2025 disebut mencapai sekitar Rp260,7 miliar. Sementara pada 2024 nilainya sekitar Rp264,3 miliar.
Adapun pada 2023, anggaran perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri disebut mencapai sekitar Rp221,5 miliar, yang terdiri atas perjalanan dinas dalam negeri sekitar Rp149,5 miliar dan perjalanan dinas luar negeri sekitar Rp71,9 miliar.
Bagi KAMAKSI, besarnya anggaran tersebut harus diikuti dengan sistem pertanggungjawaban yang dapat diuji. Terlebih, organisasi tersebut menyoroti informasi mengenai bukti transportasi pada sejumlah unit kerja yang disebut hanya berupa invoice dari agen perjalanan.
“Yang lebih mengherankan, perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri diketahui bahwa bukti transportasi pada 23 unit kerja atas 41 kegiatan hanya berupa invoice dari travel agent,” ujar Joko.
KAMAKSI menilai kondisi tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Namun, justru karena terdapat pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen dan realisasi kegiatan, aparat penegak hukum dinilai memiliki alasan untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh.
KAMAKSI mendesak Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dasar hukum dan indikasi awal yang memadai.
Dokumen yang diminta untuk ditelusuri antara lain surat penugasan, tiket perjalanan, boarding pass, dokumen asuransi perjalanan, bukti pembayaran, laporan perjalanan dinas, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.
“APH harus memastikan apakah seluruh perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan atau tidak. Jangan sampai ada anggaran yang dibayarkan, tetapi kegiatan atau perjalanan yang dipertanggungjawabkan tidak pernah terjadi,” tegas Joko.
Menurut KAMAKSI, persoalan yang menjadi perhatian publik terhadap Bank Mandiri tidak hanya berkaitan dengan perjalanan dinas.
Sebelumnya, publik juga menyoroti penyaluran pinjaman Bank Mandiri kepada PT Crowde Membangun Bangsa serta persoalan pemblokiran rekening Cheng Hua dan Supriyono alias Botok.
KAMAKSI juga menyinggung persoalan pengelolaan aset, termasuk laporan mengenai dugaan pengalihfungsian rumah dinas milik Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara di Medan menjadi lahan parkir komersial oleh pihak ketiga.
Seluruh persoalan tersebut, menurut KAMAKSI, perlu ditempatkan dalam kerangka Good Corporate Governance (GCG), khususnya transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.
“Bank Mandiri bukan perusahaan biasa. Ini bank milik negara. Karena itu standar tata kelolanya harus lebih tinggi, bukan justru memberikan ruang bagi munculnya pertanyaan publik,” kata Joko.
KAMAKSI juga mempertanyakan kebijakan penghentian sementara atau pemblokiran transaksi rekening nasabah yang dinilai membutuhkan transparansi dan penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan keresahan maupun ketidakpastian bagi masyarakat.
Akumulasi berbagai sorotan tersebut membuat KAMAKSI mengambil sikap politik-organisasional dengan mendesak Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, untuk mempertimbangkan pengunduran diri apabila jajaran manajemen dinilai tidak mampu memastikan tata kelola perusahaan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Bagi KAMAKSI, tuntutan tersebut bukanlah vonis terhadap seseorang. Namun, jabatan pimpinan bank BUMN membawa konsekuensi berupa tanggung jawab publik yang besar.
“Kalau persoalan terus bermunculan dan publik tidak memperoleh penjelasan yang terang, pertanyaan paling mendasar adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap tata kelola perusahaan?” ujar Joko.
Ia menegaskan, KAMAKSI tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada perang pernyataan. Organisasi tersebut meminta pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta sehingga publik dapat mengetahui apakah terdapat pelanggaran administratif, pelanggaran tata kelola, atau bahkan dugaan tindak pidana.
“Hasil pemeriksaan harus diumumkan secara transparan kepada publik. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua warga negara sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Joko mengutip prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum, bahwa keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh.
KAMAKSI menyatakan akan terus mendorong Kejaksaan, KPK, serta regulator terkait untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap manajemen Bank Mandiri sepanjang terdapat dasar dan kewenangan hukum yang relevan.
Menurut KAMAKSI, bank pelat merah harus menjadi contoh penerapan tata kelola perusahaan yang sehat. Analisis risiko, pengawasan internal, pengelolaan aset, perjalanan dinas, serta pelayanan nasabah harus memiliki mekanisme kontrol yang kuat dari tingkat pusat hingga jaringan kantor.
“Bank BUMN tidak boleh hanya kuat secara modal, tetapi juga harus kuat dalam integritas. GCG jangan menjadi slogan di atas kertas. Setiap rupiah yang bersumber dari institusi negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Joko.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan, Undang-Undang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.(rilis)















