Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
ArtikelHukum

Penipuan dan Penggelapan: Pidana atau Perdata? Ini Batas Hukumnya

501
×

Penipuan dan Penggelapan: Pidana atau Perdata? Ini Batas Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Gambar Istimewa

DJITUBERITA,EDITORIAL HUKUM – Penipuan dan penggelapan merupakan dua perbuatan yang masuk dalam ranah tindak pidana, bukan semata-mata persoalan perdata. Namun, dalam praktik penegakan hukum, perkara yang berawal dari utang-piutang, perjanjian, kerja sama bisnis atau penitipan barang tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai penipuan maupun penggelapan.

Kunci pembeda antara perkara pidana dan perdata terletak pada unsur perbuatan, niat, cara memperoleh barang atau uang, serta bukti yang mendukungnya.

Hal ini penting karena tidak setiap kewajiban yang gagal dipenuhi dapat langsung dibawa ke ranah pidana.

Penipuan Diatur dalam KUHP
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penipuan diatur dalam Pasal 492.
Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan seseorang yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong sehingga orang lain terdorong menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang.

Dengan demikian, unsur penting dalam penipuan bukan sekadar adanya kerugian atau uang yang belum dikembalikan.

Yang harus dibuktikan adalah adanya cara-cara tertentu berupa tipu muslihat, kebohongan atau keadaan palsu yang menyebabkan korban menyerahkan sesuatu.

Artinya, hubungan sebab-akibat antara kebohongan pelaku dan tindakan korban menjadi bagian penting dalam pembuktian.

Tidak Membayar Utang Tidak Otomatis Penipuan

Persoalan yang sering muncul adalah seseorang meminjam uang kemudian tidak mampu mengembalikannya.
Kondisi tersebut tidak otomatis merupakan tindak pidana penipuan.

Misalnya, seseorang meminjam uang dengan perjanjian yang sah dan pada saat menerima uang memang mempunyai kemampuan serta niat untuk mengembalikannya. Namun, kemudian usahanya mengalami kerugian sehingga kewajibannya tidak dapat dipenuhi.

Apabila tidak ditemukan bukti adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak awal, persoalan tersebut dapat berada dalam ranah wanprestasi atau hukum perdata.

Sebaliknya, apabila sejak awal orang tersebut memang menggunakan identitas palsu, dokumen palsu, informasi palsu atau rangkaian kebohongan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang, maka perbuatannya dapat diuji sebagai tindak pidana penipuan.

Penggelapan Memiliki Karakter Berbeda

Penggelapan juga merupakan tindak pidana, tetapi karakter perbuatannya berbeda dengan penipuan.
Dalam penggelapan, barang pada awalnya telah berada dalam penguasaan pelaku secara sah atau bukan karena tindak pidana. Persoalannya kemudian muncul ketika barang tersebut dikuasai atau diperlakukan secara melawan hukum.

Contohnya, seseorang menerima kendaraan milik orang lain untuk dititipkan atau digunakan berdasarkan kesepakatan tertentu. Namun, kemudian kendaraan tersebut dijual atau dikuasai untuk kepentingan pribadi tanpa hak.
Situasi seperti itu dapat masuk dalam konstruksi penggelapan, sepanjang unsur pidananya terpenuhi dan dapat dibuktikan.

Karena itu, penggelapan tidak dapat disamakan begitu saja dengan wanprestasi.

KUHP Menentukan Perbuatan, KUHAP Mengatur Prosesnya

Dalam memahami perkara tersebut, terdapat perbedaan penting antara KUHP dan KUHAP.

KUHP mengatur mengenai perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana beserta ancaman pidananya.
Sementara KUHAP mengatur prosedur penanganan perkara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, upaya paksa, penuntutan hingga pemeriksaan perkara di pengadilan.

Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana di Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Dengan demikian, ketika seseorang melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan, aparat penegak hukum tidak cukup hanya melihat adanya kerugian.

Penyidik harus menguji apakah fakta yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan KUHP.

Bukti Menjadi Faktor Penentu

Dalam perkara penipuan maupun penggelapan, pembuktian menjadi aspek yang sangat menentukan.
Penyidik dapat menelusuri antara lain:

– Perjanjian atau dokumen transaksi.
– Bukti transfer
– Percakapan elektronik                                – Keterangan saksi
– Dokumen yang diberikan kepada           korban
– Rekaman komunikasi
– Aliran dana
– Bukti kepemilikan barang
– Serta bukti lain yang relevan menurut     hukum acara pidana.

Dalam perkara penipuan, salah satu pertanyaan penting adalah apa yang disampaikan pelaku sebelum korban menyerahkan uang atau barang.

Sementara dalam dugaan penggelapan, penyidik perlu melihat bagaimana barang tersebut awalnya berada dalam penguasaan pelaku dan bagaimana kemudian barang tersebut dikuasai secara melawan hukum.

Bagaimana Jika Uang Dikembalikan?

Pengembalian uang atau barang juga tidak serta-merta berarti peristiwa pidana dianggap tidak pernah terjadi.
Namun, dalam sistem hukum acara pidana yang berlaku saat ini, penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (RJ) dapat menjadi salah satu kemungkinan apabila perkara memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Karena itu, terdapat perbedaan antara:

Kerugian telah dikembalikan
dengan unsur tindak pidananya sejak awal tidak pernah terpenuhi.

Keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda.

Batas Penipuan dengan Wanprestasi

Secara sederhana, perbedaannya dapat dilihat dari titik awal permasalahan.
Wanprestasi pada dasarnya berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu hubungan hukum atau perjanjian.

Sedangkan penipuan berkaitan dengan adanya perbuatan melawan hukum berupa tipu muslihat, kebohongan atau keadaan palsu yang digunakan untuk memperoleh keuntungan dan menggerakkan korban melakukan sesuatu sebagaimana unsur pidana yang ditentukan KUHP.

Dengan demikian, keberadaan perjanjian tidak otomatis mengubah perkara menjadi perdata.

Sebaliknya, keberadaan kerugian atau utang juga tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pelaku penipuan.

Kesimpulan

Penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana, sedangkan wanprestasi pada prinsipnya berada dalam ranah hukum perdata.

Namun, batas antara keduanya harus ditentukan berdasarkan fakta dan unsur hukum, bukan semata-mata berdasarkan istilah yang digunakan para pihak.

Utang yang tidak dibayar belum tentu penipuan. Perjanjian yang tidak dilaksanakan belum tentu tindak pidana.

Demikian pula, suatu hubungan kontraktual tidak menghalangi adanya proses pidana apabila ternyata perjanjian tersebut digunakan sebagai sarana melakukan penipuan atau penggelapan.

Karena itu, dalam menangani laporan dugaan penipuan atau penggelapan, substansi peristiwa, waktu munculnya niat, cara memperoleh uang atau barang, hubungan sebab-akibat, serta alat bukti menjadi faktor utama dalam menentukan apakah suatu perkara masuk ranah pidana atau perdata.


Dasar hukum: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *