Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukum

Tiga Periode dan 23.587 Suara: Tim Hukum Nyumarno Minta Proses Perkara Berpijak pada KUHAP Baru

376
×

Tiga Periode dan 23.587 Suara: Tim Hukum Nyumarno Minta Proses Perkara Berpijak pada KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, S.H., kepada awak media, Jumat (21/8/2026), menegaskan bahwa setiap proses hukum harus berjalan sesuai aturan, objektif, transparan, dan berkeadilan.

BEKASI – Perjalanan politik Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan seiring perkara hukum yang kini dihadapinya. Bagi Tim Kuasa Hukum, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut proses pidana terhadap seorang individu, tetapi juga menyangkut kedudukan Nyumarno sebagai wakil rakyat yang masih aktif menjalankan mandat konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Kabupaten Bekasi.

Kuasa Hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, S.H., kepada awak media, Jumat (21/8/2026), mengatakan bahwa posisi Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi harus tetap dilihat dalam kerangka hukum yang utuh. Menurutnya, Nyumarno bukan sekadar seorang warga yang sedang menghadapi perkara, tetapi juga pejabat publik yang memperoleh mandat langsung dari masyarakat dan masih memiliki tanggung jawab representasi terhadap konstituennya.

“Beliau masih merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang memiliki mandat dari masyarakat. Karena itu, seluruh proses hukum terhadap beliau harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku, tanpa mengurangi hak-hak hukumnya sebagai warga negara maupun kedudukannya sebagai wakil rakyat,” ujar Riski.

Riski menegaskan, posisi tersebut semakin penting apabila melihat rekam politik Nyumarno di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, Nyumarno telah dipercaya masyarakat selama tiga periode sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan pada Pemilu 2024 kembali mendapatkan dukungan signifikan dari masyarakat Dapil 7, dengan perolehan yang disebut mencapai 23.587 suara.

“Angka 23.587 suara itu bukan sekadar angka politik. Itu merupakan mandat masyarakat yang diberikan melalui proses pemilu. Karena itu, ketika seseorang masih berstatus sebagai anggota DPRD, hak dan kewajiban kelembagaannya tentu harus ditempatkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Riski.

Menurut Riski, besarnya mandat politik tersebut tidak berarti memberikan kekebalan hukum kepada Nyumarno. Namun, menurutnya, status sebagai pejabat publik yang masih aktif harus diperhitungkan dalam konstruksi penanganan perkara, terutama menyangkut mekanisme kelembagaan, hak pembelaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur anggota DPRD.

“Tidak ada yang mengatakan anggota DPRD kebal hukum. Prinsip kami justru sederhana, hukum harus berlaku kepada siapa pun. Tetapi hukum juga harus diterapkan secara benar, prosedural, objektif dan berkeadilan. Jangan sampai proses hukum justru mengabaikan hak-hak seseorang yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Riski.

Riski menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan proses yang menurut penilaian tim hukum belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Ia mengatakan, apabila dalam proses persidangan ditemukan adanya tahapan yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia.

“Kalau kami menemukan proses hukum yang tidak sesuai aturan dan tidak berkeadilan, tentu kami tidak akan diam. Kami akan menggunakan jalur hukum yang tersedia, termasuk melakukan komunikasi dan audiensi dengan Komisi III DPR RI dalam konteks pengawasan agar persoalan ini dapat dikawal sesuai koridor hukum,” ujar Riski.

Ia menekankan bahwa rencana audiensi tersebut, apabila ditempuh, bukan dimaksudkan untuk meminta intervensi terhadap proses peradilan. Menurutnya, fungsi pengawasan lembaga negara harus tetap dibedakan dari kewenangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

“Kami tidak meminta siapa pun mengintervensi pengadilan. Yang kami minta adalah pengawasan terhadap pelaksanaan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Putusan tetap menjadi kewenangan pengadilan, tetapi proses menuju putusan itu harus berjalan sesuai hukum acara,” jelas Riski.

Riski juga mengaitkan sikap tersebut dengan diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP sebelumnya. Secara resmi, UU tersebut memuat penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban, sekaligus memperkuat peran advokat, mekanisme praperadilan, restorative justice dan upaya hukum.

“Ini penting karena perkara yang berjalan pada 2026 harus melihat ketentuan hukum acara yang berlaku pada saat ini. KUHAP baru telah disahkan dan diberlakukan. Di dalamnya terdapat semangat memperkuat due process of law, perlindungan hak tersangka dan terdakwa, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan,” kata Riski.

Menurut Riski, pembentukan KUHAP baru juga merupakan hasil proses legislasi yang melibatkan DPR bersama pemerintah serta berbagai masukan publik. Komisi III DPR sebelumnya menyatakan pembahasan RUU KUHAP dilakukan melalui tahapan Panja, Timus dan Timsin, sementara substansinya mendapat masukan dari berbagai kelompok masyarakat, akademisi, praktisi hukum dan organisasi masyarakat sipil.

“Karena KUHAP baru lahir dari proses legislasi yang panjang dan membawa semangat pembaruan hukum acara pidana, maka semangat itu harus benar-benar diterapkan dalam praktik. Jangan hanya undang-undangnya yang berubah, tetapi pola penegakan hukumnya tetap menggunakan cara pandang lama,” ujar Riski.

Ia menilai, salah satu prinsip penting yang harus dijaga adalah kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum. Menurutnya, status seseorang sebagai pejabat publik tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan istimewa, tetapi juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak-hak hukum yang diberikan undang-undang.

“Setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kalau seseorang menjadi tersangka atau terdakwa, bukan berarti seluruh haknya hilang. Justru pada tahap itulah mekanisme hukum harus bekerja untuk memastikan prosesnya objektif, transparan dan dapat diuji,” tuturnya.

Riski juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun opini bahwa Nyumarno berada di atas hukum. Sebaliknya, menurut dia, yang sedang diperjuangkan adalah agar perkara tersebut diuji berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan opini ataupun kepentingan politik.

“Kami tidak sedang mencari kekebalan hukum untuk Nyumarno. Kami justru meminta agar perkara ini dibuktikan secara hukum. Kalau memang ada perbuatan pidana, tentu harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Tetapi kalau ada persoalan prosedur atau konstruksi perkara yang menurut kami tidak tepat, kami juga mempunyai hak untuk menguji dan membantahnya melalui mekanisme hukum,” kata Riski.

Terkait munculnya kesan bahwa perkara tersebut terkesan dipaksakan atau memiliki muatan politis, Riski memilih menempatkannya sebagai persoalan yang harus diuji melalui fakta dan proses hukum. Ia menilai, dugaan tersebut tidak seharusnya langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada kesan dipaksakan atau dipolitisasi, tentu itu harus dibuktikan. Kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar. Yang kami persoalkan adalah apakah seluruh konstruksi perkara, alat bukti dan prosesnya sudah memenuhi ketentuan hukum acara. Itu yang akan kami uji di persidangan,” jelasnya.

Menurut Riski, posisi Nyumarno sebagai anggota DPRD yang masih aktif juga harus ditempatkan dalam mekanisme kelembagaan yang telah diatur peraturan perundang-undangan. Proses pidana dan status kelembagaan, menurutnya, merupakan dua ranah yang memiliki mekanisme masing-masing.

“Status sebagai anggota DPRD mempunyai aturan tersendiri. Karena itu, ketika ada perkara pidana, harus dilihat pula bagaimana mekanisme hukum mengenai kedudukan anggota DPRD tersebut. Jangan semua hal disederhanakan seolah-olah begitu ada perkara pidana maka seluruh mekanisme kelembagaan otomatis tidak berlaku,” ujar Riski.

Ia menambahkan bahwa hak imunitas anggota DPRD juga tidak boleh dipahami sebagai kekebalan terhadap proses pidana. Menurutnya, tim hukum memahami batasan tersebut dan tidak pernah menjadikan hak imunitas sebagai alasan untuk menghentikan proses hukum.

“Sekali lagi, kami tidak menggunakan hak imunitas sebagai tameng dari perkara pidana. Hak imunitas memiliki ruang lingkup yang diatur undang-undang. Yang kami minta adalah agar hak-hak hukum sebagai warga negara, hak pembelaan dan mekanisme kelembagaan sebagai anggota DPRD tetap dihormati,” tegasnya.

Riski berharap seluruh pihak tidak menggunakan tekanan publik sebagai instrumen untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Menurutnya, perkara pidana harus dikembalikan pada prinsip pembuktian di pengadilan dan asas praduga tak bersalah.

“Jangan sampai karena seseorang merupakan pejabat publik kemudian opini publik bergerak mendahului proses pengadilan. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh viral atau tidak viralnya sebuah perkara. Yang menentukan adalah hukum, fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” katanya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan penekanan Komisi III DPR RI bahwa penegakan hukum tidak boleh bergantung pada tekanan publik. Dalam konteks KUHAP baru, Komisi III juga menyebut adanya penguatan due process of law serta perlindungan terhadap hak tersangka, korban dan saksi.

Riski menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti seluruh proses persidangan dan menggunakan instrumen hukum yang tersedia apabila menemukan persoalan dalam proses penanganan perkara.

“Kami akan tetap menghormati proses pengadilan. Tetapi pada saat yang sama, kami akan menggunakan seluruh hak hukum klien kami. Bila diperlukan, kami siap menempuh jalur audiensi dengan Komisi III DPR RI dalam konteks pengawasan terhadap pelaksanaan hukum, tentu tanpa mencampuri independensi pengadilan,” pungkas Riski.

Bagi Tim Kuasa Hukum, perkara Nyumarno pada akhirnya harus ditempatkan dalam satu prinsip utama: siapa pun yang berhadapan dengan hukum wajib tunduk pada hukum, tetapi pada saat yang sama wajib memperoleh perlindungan atas hak-haknya berdasarkan undang-undang.

“Yang kami perjuangkan bukan perlakuan khusus. Yang kami perjuangkan adalah perlakuan yang adil. Karena hukum harus berlaku sama, prosesnya harus benar, dan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang dijamin oleh negara,” tutup Riski.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *