DJITUBERITA,JAKARTA – Perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Bukan hanya karena Febrie kini berstatus tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi juga karena penyidikan mengarah kepada dua nama dari lingkungan bisnis yang disebut dalam perkembangan perkara: Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dan pengusaha properti Tan Kian.
Keduanya tidak berada pada posisi hukum yang sama dengan Febrie. Tan Kian dan Ferry muncul dalam pemeriksaan serta rangkaian penyidikan, sementara Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, kemunculan kedua nama tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti keterlibatan pidana.
Namun, pemeriksaan terhadap keduanya menjadi penting karena dapat membantu penyidik mengurai relasi, komunikasi, transaksi dan kemungkinan aliran aset di sekitar perkara yang kini menjerat mantan pejabat strategis Kejaksaan tersebut.
Sebelumnya pada 30 Juli 2026, Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono membenarkan pemeriksaan Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam perkara TPPU Febrie.
Dari sinilah pertanyaan yang lebih besar muncul, apakah kedua nama tersebut sekadar saksi dalam sebuah perkara, atau penyidik sedang menemukan potongan jejaring yang lebih luas di sekitar kewenangan Febrie ketika masih menjabat Jampidsus?
Nama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebenarnya bukan baru muncul dalam pusaran perkara Febrie.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut Ferry sebagai pengusaha yang pernah berkaitan dengan bisnis kuliner di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Namanya kemudian kembali menjadi perhatian setelah penggeledahan polisi terhadap sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan penyidikan perkara Febrie.
Pada tahap awal penyidikan Polri, Ferry belum diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi dan TPPU Febrie. Namun setelah penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Agung, namanya kembali muncul dalam pemeriksaan.
Pada 30 Juli, Rudi Margono secara terbuka mengonfirmasi bahwa Ferry Hongkiriwang sedang diperiksa Tim 9 bersama Tan Kian dan sejumlah pihak lainnya.
Posisi Ferry menjadi menarik karena ia disebut dalam berbagai pemberitaan sebagai sosok yang mengenal Febrie. Akan tetapi, kedekatan personal dengan seorang pejabat tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Yang harus dibuktikan adalah apa yang dibicarakan, apa yang dilakukan, transaksi apa yang terjadi dan apakah semuanya memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Nama kedua adalah Tan Kian.
Pengusaha properti ini sebelumnya pernah muncul dalam perkara ASABRI. Dalam perkembangan perkara Febrie, Tan diperiksa penyidik dan statusnya disebut sebagai saksi.
Pemeriksaan Tan menjadi relevan karena perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri periode 2020–2024. Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 menyatakan Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara ASABRI tersebut.
Tan Kian kemudian kembali diperiksa dalam pengembangan perkara oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada 30 Juli.
Rangkaian ini membuat nama Tan kembali berada dalam sorotan publik.
Tetapi sekali lagi, status saksi harus dihormati sebagai status hukum. Pemeriksaan tidak sama dengan penetapan tersangka.
Ferry Boboho dan Tan Kian memiliki latar belakang berbeda.
Ferry dikenal sebagai pengusaha yang namanya kemudian dikaitkan dengan lingkungan pergaulan Febrie. Sementara Tan Kian merupakan pengusaha properti yang sebelumnya sudah pernah muncul dalam perkara ASABRI.
Kini keduanya bertemu dalam satu titik yakni penyidikan TPPU yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah.
Di sinilah penyidik memiliki pekerjaan penting untuk menjelaskan apakah hubungan antara nama-nama tersebut hanya kebetulan berada dalam satu rangkaian perkara atau terdapat hubungan faktual yang lebih jauh.
Apabila terdapat aliran uang, pemberian, perantara atau transaksi yang berkaitan dengan penanganan perkara, semuanya harus dibuktikan.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan hubungan pidana, maka pemeriksaan terhadap seseorang tidak boleh berubah menjadi stigma.
Sementara itu, dari kubu Febrie Ardiansyah sendiri tidak tinggal diam.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan kliennya mempertanyakan sejumlah langkah hukum Kejaksaan Agung. Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah mengenai tindak pidana asal atau predicate crime dalam konstruksi TPPU.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie juga membantah tuduhan mengenai penerimaan uang dari Tan Kian.
Dengan demikian, terdapat dua sisi yang harus dibaca secara bersamaan.
Di satu sisi, penyidik mengembangkan perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang mereka miliki. Di sisi lain, pihak Febrie mempunyai hak untuk membantah dan menguji proses hukum tersebut.
Febrie Ajukan Praperadilan.
Perkembangan terbaru menunjukkan kubu Febrie akhirnya mengajukan dua permohonan praperadilan terkait perkara yang menjeratnya. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Kuasa hukum Febrie menyebut akan menguji sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penanganan perkara tersebut.
Langkah ini penting karena membuat perkara Febrie memasuki dua arena sekaligus.
Pertama, arena penyidikan, tempat Kejaksaan Agung harus membuktikan konstruksi perkara dan alat bukti.
Kedua, arena praperadilan, tempat pihak Febrie menguji keabsahan tindakan hukum tertentu yang dilakukan penyidik.
Praperadilan tidak menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam perkara pokok. Mekanisme tersebut menguji aspek-aspek tertentu dari proses hukum.
Karena itu, hasil praperadilan nantinya tidak otomatis menjadi putusan bahwa dugaan korupsi atau TPPU terbukti atau tidak terbukti.
Dari Tiga Perkara ke Satu Titik Fokus
Perkara Febrie sebelumnya berkembang dari penyidikan Polri yang menyentuh tiga kelompok perkara, yakni dugaan penyimpangan pengadaan atau pasokan batu bara, perkara ASABRI, serta dugaan korupsi terkait penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.
Namun Kejaksaan Agung kemudian menegaskan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan, Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan ASABRI, sementara konstruksi perkara lainnya memiliki status dan proses tersendiri.
Pembedaan ini penting.
Sebab jika seluruh perkara dicampur menjadi satu narasi, publik akan sulit membedakan mana yang sudah memiliki konstruksi tersangka dan mana yang masih dalam tahap pendalaman.
Barang Bukti Membuka Pertanyaan tentang Asal-Usul Aset
Penyidikan juga menghasilkan penyitaan sejumlah aset bernilai besar, termasuk emas dan uang.
Namun dalam perkara TPPU, persoalan utamanya bukan semata-mata berapa besar aset yang ditemukan.
Yang lebih penting adalah bagaimana penyidik membuktikan, dari mana aset tersebut berasal, siapa pemilik sebenarnya, siapa yang menguasai, bagaimana aset diperoleh, serta apakah terdapat hubungan dengan tindak pidana asal.
Karena itu, pemeriksaan Ferry Boboho dan Tan Kian menjadi menarik jika dikaitkan dengan upaya penyidik menelusuri rantai transaksi dan hubungan antar-pihak.
Tetapi seluruhnya harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Apakah Ferry dan Tan Kian Ujung atau Hanya Potongan Jejaring?
Inilah pertanyaan yang kemungkinan besar akan terus muncul sepanjang penyidikan.
Apakah Ferry Boboho dan Tan Kian merupakan dua nama terakhir yang diperiksa?
Ataukah keduanya hanya bagian dari rangkaian yang lebih panjang?
Apakah terdapat pihak lain yang berperan sebagai perantara?
Apakah ada perusahaan yang menjadi sarana transaksi?
Apakah terdapat aliran dana yang belum seluruhnya terurai?
Dan apakah relasi bisnis atau personal yang disebut dalam berbagai pemberitaan memiliki kaitan langsung dengan kewenangan Febrie ketika menjabat Jampidsus?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab dengan rumor.
Jawabannya harus datang dari penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Jangan Berhenti pada Dua Nama
Justru karena menyangkut seorang mantan pejabat tinggi penegakan hukum, perkara ini harus ditangani dengan standar pembuktian yang tinggi.
Jika Ferry Boboho memiliki informasi penting, informasi itu harus diuji.
Jika Tan Kian mengetahui sesuatu terkait perkara, keterangannya harus dikonfrontasikan dengan bukti lain.
Jika ada pihak lain yang terlibat, penyidik tidak boleh berhenti pada dua nama.
Namun apabila seseorang hanya memiliki hubungan sosial, bisnis atau pernah diperiksa sebagai saksi tanpa ditemukan bukti keterlibatan pidana, status tersebut juga harus dihormati.
Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan kedekatan. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti.
Pada akhirnya, perkara ini mempertemukan dua kekuatan hukum.
Febrie menggunakan hak pembelaannya melalui praperadilan.
Sementara Kejaksaan Agung harus mempertanggungjawabkan konstruksi penyidikan yang telah dibangun.
Di tengahnya terdapat dua nama yang kini menjadi perhatian: Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dan Tan Kian.
Nama keduanya bukan pula otomatis bagian dari tindak pidana.
Tetapi pemeriksaan terhadap mereka menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri lebih jauh lingkungan perkara yang menjerat Febrie.
Dan jika benar ada jejaring yang lebih luas, publik tentu menunggu keberanian penyidik untuk membongkarnya sampai ke titik terakhir.
Sebaliknya, jika hubungan tersebut ternyata tidak memiliki relevansi pidana, proses hukum juga harus mampu menunjukkannya secara terang.
Sebab kasus Febrie pada akhirnya bukan hanya tentang seorang mantan Jampidsus yang menjadi tersangka.
Ini tentang bagaimana negara membuktikan dugaan kejahatan ketika perkara tersebut menyentuh lingkaran pejabat penegak hukum, pengusaha besar, perkara ASABRI, serta dugaan aliran aset dan uang.
Dan kini, perhatian publik mengarah pada dua nama.
Ferry Boboho dan Tan Kian.
Bukan untuk menghakimi keduanya, melainkan untuk menunggu satu hal yang paling penting dalam proses hukum, apa sebenarnya yang ditemukan penyidik di balik hubungan kedua nama tersebut dengan perkara Febrie Adriansyah?
Catatan redaksi: Status hukum Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan status pihak-pihak lain harus dibedakan secara tegas. Pemeriksaan sebagai saksi tidak sama dengan penetapan tersangka. Seluruh dugaan yang belum dibuktikan di pengadilan tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah.
Komisi Kejaksaan (Komjak) juga telah melakukan pemantauan langsung terhadap penanganan perkara Febrie oleh Kejaksaan Agung.(Red)















