DJITUBERITA,JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya memperluas penyidikan dugaan korupsi dalam rantai pasokan batu bara yang diduga berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Sedikitnya 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor menjadi sasaran penggeledahan. Lokasi yang diperiksa mencakup kantor perusahaan, rumah pribadi, hingga tempat usaha yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut 12 titik penggeledahan yang dilakukan penyidik:
1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
2. Kantor Pusat PT CBS, Penjaringan, Jakarta Utara.
3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
4. Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
5. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
7. Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
8. Kantor/Grup DMG (CP), Kuningan, Jakarta Selatan.
9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
10. Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
11. Rumah Sdri. MILDK, Apartemen Pacific Place, Jakarta Selatan.
12. Sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Baca Selengkapnya: Penggeledahan Kasus PLN, Asabri, dan Krakatau Steel Berujung Sorotan Pengamanan Rumah Jampidsus
Baca Selengkapnya: SIAGA 98 Minta Penjelasan Kortas Tipikor Polri soal Kaitan Jampidsus dalam Penggeledahan
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, hingga saat ini penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara. Di Kafe de’Clan Signature, tim penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp67 miliar.
Sementara itu, dari penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga kini, Kortas Tipidkor Polri belum mengungkap secara rinci identitas pemilik seluruh lokasi maupun hubungan masing-masing pihak dengan perkara yang sedang disidik.
Penyidik menyatakan seluruh barang bukti yang disita akan didalami untuk menelusuri dugaan aliran dana, peran setiap pihak, serta keterkaitannya dengan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan sektor energi dan badan usaha milik negara tersebut.
Proses penyidikan masih berlangsung. Polri menegaskan pengembangan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa akan disampaikan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup sesuai mekanisme hukum.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi dan investigasi lapangan. Apabila terdapat pihak yang merasa perlu memberikan penjelasan, klarifikasi, atau menggunakan hak jawab, redaksi membuka ruang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)















