Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Daerah

Pemkab Bangka Selatan Percepat Reforma Agraria, GTRA Perkuat Penataan Aset dan Akses

×

Pemkab Bangka Selatan Percepat Reforma Agraria, GTRA Perkuat Penataan Aset dan Akses

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan, Selasa (7/7/2026). Foto: Dok. Kominfo Bangka Selatan.

DJITUBERITA,BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat sinergi lintas sektor dalam mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria sebagai salah satu program prioritas nasional.

Rakor dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Haris Setiawan, S.Pi., M.T., yang hadir mewakili Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Haris Setiawan, Bupati Riza Herdavid menegaskan bahwa reforma agraria merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil, produktif, serta berkelanjutan.

“Program ini merupakan salah satu program prioritas nasional yang harus kita sukseskan hingga ke tingkat daerah. Melalui reforma agraria, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki,” demikian sambutan Bupati Riza Herdavid.

Bupati juga menginstruksikan seluruh Tim GTRA Kabupaten Bangka Selatan yang terdiri dari unsur Forkopimda, perangkat daerah, Kantor Pertanahan, para camat, hingga kepala desa untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mengidentifikasi serta menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di lapangan. Menurutnya, sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan reforma agraria yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rakor tersebut dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan beserta jajaran, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIII Pangkalpinang, Kepala Badan Bank Tanah, kepala perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, para camat, serta kepala desa yang tergabung dalam Tim GTRA Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam pemaparan perkembangan pelaksanaan GTRA dijelaskan bahwa kebijakan reforma agraria merupakan upaya pemerintah menata kembali hubungan masyarakat dengan tanah melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sebagai program strategis nasional, implementasinya membutuhkan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat.

Pelaksanaan Rakor GTRA Tahun 2026 juga memiliki landasan hukum melalui Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/98/I/2026 tanggal 26 Februari 2026 tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bangka Selatan.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menilai percepatan reforma agraria sangat penting mengingat masih terdapat berbagai persoalan agraria di lapangan, seperti ketimpangan penguasaan tanah, konflik dan sengketa pertanahan, belum optimalnya pemanfaatan lahan oleh masyarakat, serta terbatasnya akses terhadap permodalan, pemasaran, dan pendampingan usaha.

Melalui GTRA, pemerintah daerah menargetkan sejumlah sasaran strategis, di antaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan, menciptakan lapangan kerja untuk menekan angka kemiskinan, memperluas akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi, menyelesaikan konflik agraria, serta menjaga kualitas lingkungan hidup.

Rapat koordinasi ditutup dengan perumusan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani seluruh anggota Tim GTRA Kabupaten Bangka Selatan. Kesepahaman tersebut diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan penataan aset dan penataan akses sebagai bagian dari reforma agraria, sehingga memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Kominfo Bangka Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *