Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaEditorial Khusus

Yakin! Pilkades Serentak Bangka Selatan Berjalan Berintegritas

×

Yakin! Pilkades Serentak Bangka Selatan Berjalan Berintegritas

Sebarkan artikel ini
Pilkades Bangka Selatan: Pemungutan suara dijadwalkan pada 14–15 Juli 2026. Foto Ilustrasi Istimewa.

DJITUBERITA,EDITORIAL – Kabupaten Bangka Selatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyatakan optimistis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 akan berlangsung jujur, adil, demokratis, dan berintegritas. Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh calon kepala desa yang akan bertarung di tujuh desa.

Penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjaga Pilkades tetap bersih, bebas dari praktik politik uang, intimidasi, maupun intervensi yang dapat mencederai kualitas demokrasi di tingkat desa.

Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bangka Selatan di agendakan di tujuh desa, yakni Desa Jeriji, Desa Tiram, Desa Celagen, Desa Delas, Desa Paku, Desa Simpang Rimba, dan Desa Bangka Kota.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah daerah, tahapan persiapan berlangsung sejak 3 Maret hingga 19 April 2026, dilanjutkan tahapan pencalonan 20 April–12 Juli 2026, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 14–15 Juli 2026, dan pelantikan kepala desa terpilih pada 20–23 Juli 2026.

Komitmen tersebut menjadi modal awal untuk mewujudkan Pilkades yang bersih dan demokratis. Namun, integritas sesungguhnya tidak hanya diukur dari penandatanganan pakta integritas, melainkan akan diuji sepanjang proses berlangsung, mulai dari masa kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil.

Dari sisi regulasi, penyelenggaraan Pilkades telah memiliki dasar hukum yang jelas. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 mengatur bahwa biaya penyelenggaraan Pilkades dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten yang bersangkutan, termasuk biaya pengamanan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan setiap tahapan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi yang dipublikasikan secara rinci mengenai besaran anggaran Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bangka Selatan. Keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.

Publik berharap seluruh penyelenggara, aparat keamanan, panitia, hingga para calon kepala desa mampu menjaga netralitas, menaati seluruh ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan etika demokrasi. Pilkades bukan sekadar memilih pemimpin desa, tetapi juga menjadi tolak ukur kualitas tata kelola pemerintahan dan kedewasaan demokrasi di tingkat akar rumput.

Berkaca dari berbagai fenomena Pilkades yang pernah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, praktik politik uang, konflik antar-pendukung, dugaan ketidaknetralan penyelenggara, hingga sengketa hasil pemilihan masih menjadi tantangan yang kerap mewarnai demokrasi desa.

Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa integritas tidak cukup hanya dideklarasikan, tetapi harus diwujudkan dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkades.

Karena itu, Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bangka Selatan diharapkan mampu menjadi contoh bahwa kontestasi politik di tingkat desa dapat berlangsung jujur, adil, damai, transparan, dan berintegritas.

Keberhasilan Pilkades tidak hanya diukur dari lancarnya proses pemungutan suara, tetapi juga dari tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap seluruh tahapan yang dilaksanakan sesuai aturan.

Pada akhirnya, slogan “Pilkades Berintegritas” akan diuji bukan oleh indahnya deklarasi atau penandatanganan pakta integritas semata, melainkan oleh konsistensi seluruh pihak dalam menegakkan hukum, menjaga netralitas, serta mengawal setiap proses secara terbuka dan akuntabel.

Sebab, masyarakat tidak hanya ingin mendengar janji tentang integritas, tetapi juga ingin menyaksikan komitmen itu benar-benar terwujud hingga kotak suara ditutup dan kepala desa terpilih ditetapkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, serta klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga akurasi, keberimbangan pemberitaan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *