DJITUBERITA,JAKARTA – Fakta lain mencuat di tengah penyidikan dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Kepala daerah bergelar adat Melayu “Datuok Panglimo Dalam” itu diketahui memiliki tiga orang istri, sementara salah satu istri keduanya kini ikut terseret dalam pusaran penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Istri kedua Suhardiman, Suci Nitia Edwar, sempat diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026. Namun, KPK menegaskan status Suci hingga kini masih sebagai saksi, bukan tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan Suci diamankan karena saat tim penyidik mendatangi kediaman Suhardiman, hanya dirinya yang berada di lokasi. Selain itu, Suci diketahui menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang telah disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik juga tengah mendalami informasi mengenai dugaan aliran uang hasil suap yang disebut mengalir kepada istri kedua Suhardiman.
Meski demikian, KPK menegaskan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Berdasarkan sejumlah informasi yang beredar di ruang publik, Suhardiman diketahui memiliki tiga istri. Istri pertamanya adalah Yulia Herman, yang selama ini dikenal mendampinginya dalam berbagai kegiatan resmi pemerintahan. Sementara istri keduanya adalah Suci Nitia Edwar, dan sejumlah media juga menyebut Suhardiman memiliki istri ketiga. Namun, identitas maupun status pernikahan ketiga tersebut belum pernah dikonfirmasi secara resmi oleh Suhardiman maupun KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengisian jabatan Sekda Kuansing, dengan nilai gratifikasi berupa kendaraan mewah dan fasilitas lainnya.
Selain mengusut dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga membuka kemungkinan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi apabila didukung alat bukti yang cukup.
Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah. Informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari proses penyidikan dan keterangan resmi yang telah dipublikasikan. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi akan dilayani sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/Tim)















