DJITUBERITA,JAKARTA – Koordinator SIAGA 98, meminta Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jenderal (Purn.) Ahmad Dofiri selaku Penasehat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi, serta Kementerian Sekretariat Negara mengawal dan mengawasi secara ketat masa transisi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Khususnya terkait perubahan Pasal 30 mengenai batas usia pensiun anggota Polri beserta ketentuan peralihannya.
Menurut Hasanuddin, SH, Koordinator SIAGA 98, pengawasan tersebut penting dilakukan agar implementasi ketentuan baru tidak menimbulkan multitafsir, penyimpangan, maupun keresahan di lingkungan internal Polri.
Hasanuddin, menegaskan bahwa pelaksanaan ketentuan mengenai batas usia pensiun dalam UU Polri yang baru harus dikawal secara serius.
Menurutnya, masa transisi merupakan fase yang sangat menentukan agar hak-hak anggota Polri terlindungi dan pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai dengan maksud pembentuk undang-undang.
Lebih lanjut, Hasanuddin mengatakan perhatian khusus perlu diberikan terhadap ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal II Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini dapat diperpanjang masa dinasnya hingga berusia 59 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7), terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dia menjelaskan bahwa anggota Polri yang pada saat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 diundangkan pada 17 Juni 2026 belum genap berusia 58 tahun memiliki hak memperoleh perpanjangan batas usia pensiun hingga mencapai usia 59 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasanuddin, mengingatkan agar dalam praktik pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan maupun penafsiran yang mengurangi hak anggota Polri yang semestinya memperoleh perpanjangan usia pensiun berdasarkan amanat undang-undang.
Ia menilai, hal tersebut harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.
Oleh sebab itu, Koordinator SIAGA 98, meminta Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Polri, Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal, Penasehat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi, serta Kementerian Sekretariat Negara melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anggota Polri.
Di akhir keterangannya, Hasanuddin, SH, Koordinator SIAGA 98, menegaskan bahwa apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan secara konsisten sesuai amanat undang-undang, maka bukan hanya hak anggota Polri yang dirugikan, tetapi juga dapat mengurangi marwah Undang-Undang Polri yang baru sebagai pedoman dalam penyelenggaraan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia,”pungkasnya. (Red)















