Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

KAMAKSI Desak Kejaksaan Usut Temuan BPK pada Tender Parkir DKI Rp132 Miliar

×

KAMAKSI Desak Kejaksaan Usut Temuan BPK pada Tender Parkir DKI Rp132 Miliar

Sebarkan artikel ini
KAMAKSI mendesak aparat penegak hukum mengusut temuan BPK terkait dugaan ketidaksesuaian evaluasi tender proyek Gedung Parkir DKI Jakarta senilai Rp132 miliar. (Foto: Dok. KAMAKSI)

DJITUBERITA,JAKARTA – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proses tender proyek pembangunan Gedung Parkir Umum Dinas Teknis Jatibaru milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp132 miliar.

Organisasi antikorupsi tersebut menilai temuan BPK membuka indikasi adanya persoalan serius dalam proses evaluasi tender yang berpotensi memengaruhi hasil penetapan pemenang proyek.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mengatakan aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh proses pengadaan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti temuan BPK secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh fakta dapat terungkap,” kata Joko dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Sorotan KAMAKSI merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 8/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 yang mengulas pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Parkir Umum Dinas Teknis Jatibaru (lanjutan) pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta.

Dalam laporannya, BPK mencatat sejumlah catatan penting sejak tahap perencanaan hingga evaluasi tender.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah perubahan nilai pagu anggaran proyek dari Rp119,24 miliar menjadi Rp135 miliar setelah dilakukan penyesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Rp118,79 miliar menjadi Rp135 miliar.

Tender tersebut diikuti 66 peserta, namun hanya enam perusahaan yang mengajukan dokumen administrasi, teknis, dan penawaran.

Pada tahap evaluasi teknis, tiga perusahaan dinyatakan memenuhi syarat, yakni PT NK (Persero), PT JKMP Tbk, dan KSO PT PP–PT M. Hasil evaluasi awal menunjukkan PT NK (Persero) memperoleh nilai teknis tertinggi sebesar 91,40.

Namun pada proses berikutnya, KSO PT PP–PT M ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp132,03 miliar atau sekitar 97,80 persen dari HPS.
BPK menemukan adanya perbedaan antara kriteria penilaian yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan kriteria yang digunakan saat evaluasi teknis berlangsung.

Laporan audit menyebut sejumlah unsur penilaian tambahan digunakan dalam proses evaluasi meski tidak seluruhnya tercantum secara rinci dalam dokumen tender yang diunggah pada SPSE.
Kriteria tambahan tersebut antara lain mencakup flowchart metode pelaksanaan pekerjaan, quality target, job safety analysis, implementasi teknologi Building Information Modelling (BIM) Level 2, rincian spesifikasi material, hingga jadwal pekerjaan secara detail.

Akibat penggunaan kriteria tambahan tersebut, hasil penilaian peserta tender berubah dibandingkan evaluasi awal yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.

BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menyebabkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperoleh harga terbaik dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, auditor juga menyoroti ketidakkonsistenan penerapan persyaratan penggunaan teknologi BIM. Dalam dokumen tender yang tersedia di SPSE, BIM Level 2 tidak disebut secara tegas sebagai syarat utama, namun menjadi salah satu faktor yang memengaruhi hasil evaluasi peserta.

BPK juga mencatat PT JKMP Tbk dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena hanya menyampaikan rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga rincian satuan harga tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan pelaksanaan pengadaan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku dan merekomendasikan evaluasi terhadap proses pengadaan yang dilakukan.

KAMAKSI menilai temuan audit negara itu harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.

Menurut organisasi tersebut, seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen, evaluasi tender, hingga penetapan pemenang perlu dimintai keterangan guna memastikan tidak ada praktik pengaturan tender maupun penyalahgunaan kewenangan.

Selain proyek pembangunan gedung parkir, KAMAKSI juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor perparkiran yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

Organisasi itu menilai transparansi, pengawasan, dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor parkir harus diperkuat guna mencegah potensi kebocoran dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

KAMAKSI turut menyoroti kepatuhan pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan penelusuran organisasi tersebut terhadap data yang tersedia untuk publik, Kepala DCKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, tercatat telah menyampaikan LHKPN Tahun 2024 dengan total harta Rp3,15 miliar.

KAMAKSI meminta seluruh pejabat daerah memastikan kewajiban pelaporan LHKPN dilakukan secara berkala sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, BPK dalam rekomendasinya meminta Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan Kepala DCKTRP agar memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta melakukan peninjauan kembali dokumen pengadaan guna memperkuat akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan proyek pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *