Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahHukum & Kriminal

Waspada Curanmor! Tim Buser Polres Basel Ringkus Residivis Pencurian Motor

×

Waspada Curanmor! Tim Buser Polres Basel Ringkus Residivis Pencurian Motor

Sebarkan artikel ini
Tim Macan Satreskrim Polres Bangka Selatan saat mengamankan terduga pelaku kasus pencurian sepeda motor di Pangkalpinang, Sabtu (23/5/2026). Dok Humas Polres Basel.

DJITUBERITA, TOBOALI – Tim Buser Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Opsnal Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Pelaku berinisial RDPU (28) diringkus petugas pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026, di sebuah rumah di Jalan Hormen Maddati, Pangkalpinang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam serta dokumen BPKB kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan SH MSI melalui PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial ES (21), seorang buruh harian warga Kecamatan Toboali.

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah produksi tempatnya bekerja di Jalan Merpati, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali,” kata Budi dalam keterangan pers, Sabtu malam.

Peristiwa pencurian diketahui korban pada Jumat pagi, 22 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelumnya, korban mengaku menginap di tempat kerja karena kondisi tubuh yang sudah lelah usai bekerja.

Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya telah hilang dari lokasi parkir. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan langsung melapor ke Polres Bangka Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim Macan Selatan kemudian bergerak menuju Pangkalpinang dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, RDPU mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan kendaraan tersebut dititipkan di sebuah bengkel di Desa Air Gegas karena mengalami kerusakan.

“Motor berhasil diamankan dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diduga memanfaatkan kondisi motor yang diparkir tanpa dikunci stang.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tim Macan Selatan menyebut RDPU merupakan residivis kasus serupa yang diketahui pernah menjalani hukuman dan bebas pada tahun 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *