Djituberita, Jakarta – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI). Regulasi tersebut dinilai telah mematikan otonomi daerah serta melemahkan ekonomi masyarakat kecil di wilayah pertambangan.
Gugatan didaftarkan FPHI ke Kantor Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 April 2026.
Ketua FPHI, Faisal, dalam keterangan pers tertanggal 16 Mei 2026 menegaskan, pihaknya menilai UU Minerba bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur prinsip otonomi daerah dan hubungan kewenangan pusat-daerah secara berkeadilan.
Menurut Faisal, persoalan utama terdapat pada Pasal 35 ayat (1) UU Minerba yang menyebut usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Sementara ayat (5) hanya memberikan ruang delegasi terbatas kepada pemerintah provinsi.
“Kami yang sehari-hari berkantor di Kalimantan Timur melihat langsung penderitaan rakyat kecil akibat UU ini. Otonomi daerah mati suri,” ujar Faisal.
Ia menilai sentralisasi perizinan pertambangan telah membuat masyarakat daerah kehilangan akses dan kendali atas sumber daya alam di wilayahnya sendiri.
Dalam praktiknya, kata Faisal, para penambang rakyat bahkan harus datang ke Jakarta hanya untuk mengurus izin tambang berskala kecil.
“Tanah mereka digali, udara mereka rusak, sungai mereka tercemar, tapi izin dan uang semuanya lari ke pusat. Ini melanggar konstitusi,” tegasnya.
FPHI juga menyoroti hilangnya kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sektor pertambangan setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020.
Karena itu, organisasi praktisi hukum asal Kalimantan Timur tersebut meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan yang dianggap merugikan daerah dan masyarakat kecil.
“Kami meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang ini dan mengembalikan kewenangan tambang ke daerah. Jangan biarkan pusat merampok hak rakyat dengan dalih efisiensi,” kata Faisal.
Petitum Gugatan FPHI ke MK:
1. Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18 dan Pasal 18A.
2. Menyatakan UU Minerba tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan atau setidaknya terhadap Pasal 35 ayat (1), ayat (5), serta pasal-pasal yang dinilai mengkriminalisasi warga.
3. Memerintahkan pemerintah pusat mengembalikan kewenangan perizinan pertambangan kepada pemerintah daerah sesuai prinsip otonomi daerah.(tim)















