Djituberita,Jakarta – Wacana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang meminta PPPK dapat otomatis diangkat menjadi PNS.
MK menilai PNS dan PPPK merupakan dua status berbeda yang sama-sama sah dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan tersebut secara hukum mempertegas konstruksi Undang-Undang ASN yang berlaku saat ini.
Ketua Forum PPPK Jakarta, Mayril Mustofa menilai putusan itu belum menjawab persoalan mendasar birokrasi Indonesia, yakni masih dipertahankannya dualisme status ASN yang dinilai memunculkan ketimpangan karier, psikologis, hingga kesejahteraan.
“Negara tidak membutuhkan ASN yang dibedakan berdasarkan kasta administratif. Negara membutuhkan aparatur profesional yang dihargai berdasarkan kontribusi nyata,” kata Mayril Mustofa dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Ia menyebut, baik PNS maupun PPPK sama-sama direkrut melalui seleksi nasional dan menjalankan fungsi pelayanan publik. PPPK juga banyak mengisi sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis lapangan.
Menurut dia, banyak PPPK berasal dari tenaga honorer berpengalaman yang selama bertahun-tahun menopang pelayanan publik. Namun dalam praktik birokrasi, PPPK masih dianggap sebagai ASN “kelas dua” karena keterbatasan jenjang karier dan ketidakpastian masa depan.
Mayril juga menyoroti argumentasi penolakan PPPK menjadi PNS yang kerap didasarkan pada prinsip merit sistem. Menurutnya, persoalan utama birokrasi justru terletak pada lemahnya evaluasi ASN secara objektif.
“PPPK terus dituntut membuktikan kinerja melalui kontrak kerja, sementara sebagian PNS berada di zona aman karena status permanen,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut memunculkan ketimpangan perlakuan di internal ASN. Publik, kata dia, masih melihat adanya aparatur berkinerja rendah, lamban melayani, dan minim inovasi, tetapi sulit dikenai sanksi karena sistem pengawasan ASN belum berjalan optimal.
Karena itu, Mayril menilai solusi pasca putusan MK tidak seharusnya berhenti pada perdebatan PPPK menjadi PNS atau tidak. Ia mengusulkan penyatuan nomenklatur ASN nasional tanpa dikotomi status, namun dengan sistem evaluasi yang lebih ketat dan setara bagi seluruh ASN.
Dalam konsep tersebut, seluruh ASN baik eks PNS maupun eks PPPK tetap memiliki hak dasar, perlindungan profesi, serta kesempatan karier yang sama, tetapi wajib mengikuti assessment berkala secara objektif dan terukur.
Menurut dia, model itu lebih sesuai dengan semangat merit sistem karena ASN berkinerja tinggi dapat memperoleh penghargaan dan promosi, sedangkan ASN dengan performa buruk dapat dipindahkan, diturunkan jabatannya, bahkan diberhentikan.
Mayril juga menyinggung aspek fiskal daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah daerah dituntut menjaga kualitas belanja dan efisiensi APBD.
Ia menilai dualisme PNS dan PPPK justru memperumit tata kelola ASN daerah karena pemerintah harus mengelola dua pola kepegawaian berbeda, sementara kebutuhan utama daerah adalah birokrasi yang fleksibel, profesional, dan produktif.
“Penyatuan nomenklatur ASN akan mempermudah sistem penggajian, pengembangan karier, dan pengawasan kinerja dalam satu manajemen nasional berbasis produktivitas,” katanya.
Karena itu, ia memandang putusan MK seharusnya dijadikan momentum reformasi ASN nasional, bukan akhir dari perjuangan kesetaraan PPPK. (rilis-tim)















