Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Dua Kasus: Obstruction of Justice dan Korupsi KUR Rp3,9 Miliar

×

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Dua Kasus: Obstruction of Justice dan Korupsi KUR Rp3,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan gelar konferensi pers penetapan tersangka kasus obstruction of justice dan korupsi KUR. Palembang, Selasa (28 April 2026) — Foto Dok Humas Kejati Sumsel

Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan lima orang tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan obstruction of justice terkait proyek jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin serta dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi pers di siarkan melalui press rilis (28/4/2026), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial RC dan RS. RC merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), sementara RS berprofesi sebagai advokat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga secara bersama-sama mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik,” kata Vanny.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara obstruction of justice sebelumnya pada 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 13 saksi.
RS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara RC diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru.

Pada perkara kedua, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni KS dan SF selaku pimpinan bank pemerintah cabang Martapura pada periode berbeda, serta FS sebagai pengguna dana KUR.

Menurut Vanny, modus yang digunakan adalah memanipulasi proses analisis kredit dengan melibatkan 16 debitur untuk mengajukan pinjaman yang sebenarnya digunakan untuk satu proyek milik FS.

“Para tersangka diduga mengarahkan proses analisa kelayakan usaha agar pengajuan kredit dapat disetujui meskipun tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar. Sebanyak 41 saksi telah diperiksa dalam perkara ini.

Tersangka KS dan FS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, sementara SF tidak ditahan karena akan menjalani ibadah haji.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP terbaru juncto Undang-Undang Tipikor.

Kejati Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kedua perkara tersebut dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *