Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Daerah

Bupati Riza – Wabup Debby Hadiri Pemusnahan 214 Barbuk, Kejari Basel Tegaskan Komitmen Hukum

×

Bupati Riza – Wabup Debby Hadiri Pemusnahan 214 Barbuk, Kejari Basel Tegaskan Komitmen Hukum

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Toboali, Kamis (23/4/2026). Dok: Kominfo Basel.

Toboali, Bangka Selatan – Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid bersama Wakil Bupati Hj. Debby Vita Dewi menghadiri pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (23/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, dan dihadiri unsur Forkopimda serta tamu undangan.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Total sebanyak 214 item barang bukti dimusnahkan, berasal dari puluhan perkara tindak pidana umum.

Rinciannya meliputi 18 perkara narkotika dengan barang bukti sabu dan ekstasi, satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, 12 item alat pertambangan dari dua perkara, serta 61 item barang bukti lainnya dari 16 perkara seperti pakaian, senjata tajam, dan dokumen.

Bupati Riza Herdavid menegaskan, kegiatan tersebut menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Pemusnahan ini menunjukkan proses penegakan hukum di Bangka Selatan berjalan baik dan transparan. Pemerintah daerah mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam memastikan setiap perkara ditangani hingga tuntas,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan menjauhi tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan daerah yang aman dan kondusif,” kata dia.

Sementara itu, Kajari Bangka Selatan Asep Kurniawan Cakraputra menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 103,0682 gram dan ekstasi 8,1984 gram dari 18 perkara, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Menurut dia, metode pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran pembuangan. Senjata api, senjata tajam, serta alat pertambangan dipotong menggunakan mesin gerinda, sementara pakaian dan dokumen dibakar hingga hangus.

“Langkah ini untuk memastikan eksekusi perkara tuntas serta mencegah penumpukan dan potensi penyalahgunaan barang bukti, terutama yang rawan seperti narkotika,” ujarnya.

Ia berharap, upaya tersebut berdampak pada penurunan angka kriminalitas serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga ketertiban di wilayah Bangka Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *