Bangka Selatan – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka Selatan, M. Ali Muzakir, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 yang dinilai tidak sehat,”jelasnya kepada media, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, porsi belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan saat ini telah mencapai sekitar 49 persen dari total APBD. Angka tersebut jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Ini bukan sekadar angka, tapi alarm serius bagi kondisi fiskal daerah. Ketika belanja pegawai sudah mendominasi, ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik menjadi sangat terbatas,” ujarnya.
Ali Muzakir menjelaskan, kondisi tersebut bahkan belum sepenuhnya mencerminkan beban riil yang ditanggung daerah. Pasalnya, masih terdapat komponen tenaga non-ASN seperti PJLP yang pembayarannya dimasukkan dalam pos belanja barang dan jasa, sehingga tidak tercatat langsung sebagai belanja pegawai.
“Kalau dihitung secara keseluruhan, beban sebenarnya bisa lebih besar. Artinya, tekanan terhadap APBD semakin tinggi dan ini jelas tidak sehat secara fiskal,” katanya.
Ia mengingatkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah diwajibkan menjaga proporsi belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total APBD.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan anggaran di daerah, terutama dalam hal pengendalian belanja rutin.
“Pemda harus segera melakukan penataan ulang struktur anggaran, menekan belanja yang tidak produktif, dan mengarahkan anggaran lebih besar untuk sektor pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ali Muzakir juga mendorong adanya langkah strategis dan terukur agar ketergantungan terhadap belanja pegawai dapat dikurangi secara bertahap, sehingga APBD dapat kembali sehat dan lebih berpihak pada kepentingan publik,”tutupnya.
Sebagai langkah penyeimbang di tengah tekanan fiskal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebelumnya telah mengambil kebijakan penyesuaian belanja.
Melalui Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menetapkan penyesuaian pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bangka Selatan Nomor 900.1/9/BAKUDA/SETDA/2026 yang mengatur pengurangan besaran TPP.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah pada triwulan pertama, sekaligus sebagai langkah strategis menjaga stabilitas fiskal agar tetap sehat.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mengantisipasi risiko yang lebih besar, termasuk potensi pemutusan kontrak PPPK yang terjadi di sejumlah daerah akibat tekanan fiskal pasca pemberlakuan pembatasan belanja pegawai.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyeimbangkan struktur APBD, sekaligus memastikan keberlanjutan belanja publik tetap terjaga di tengah keterbatasan ruang fiskal. (red)















