Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mendorong pemerintah untuk menetapkan Inggit Garnasih sebagai Pahlawan Nasional. Usulan tersebut disampaikan dalam momentum Dies Natalis ke-72 GMNI yang digelar di Jakarta.
Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar, menilai peran Inggit Garnasih dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia belum memperoleh pengakuan yang setara dari negara.
“Inggit Garnasih bukan sekadar pendamping Soekarno, tetapi sosok yang menyokong perjuangan di masa-masa paling sulit,” ujar Sujahri dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, Inggit memiliki kontribusi besar ketika Soekarno menjalani masa penahanan di Banceuy dan Sukamiskin hingga pengasingan di Ende dan Bengkulu. Dalam periode tersebut, Inggit berperan sebagai penyambung komunikasi, penyedia kebutuhan logistik, serta pemberi dukungan moral.
“Ibu Inggit adalah pilar penting di balik keteguhan Bung Karno. Ia memastikan api perjuangan tidak pernah padam,” kata dia.
GMNI menilai sejumlah alasan memperkuat usulan tersebut, di antaranya pengorbanan material dan moril, keteguhan dalam mendampingi perjuangan di masa pengasingan, serta perannya sebagai simbol keteladanan perempuan dalam sejarah bangsa.
“Pengakuan terhadap Inggit Garnasih merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sejarah,” ujarnya.
Selain itu, GMNI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Dewan Gelar untuk menelaah fakta sejarah secara objektif. Organisasi tersebut juga menyatakan akan mengawal proses pengusulan melalui diskusi publik, kajian sejarah, hingga penggalangan dukungan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, GMNI turut menyampaikan sikap lain, termasuk desakan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.
Peringatan Dies Natalis ke-72 GMNI juga diisi dengan sejumlah kegiatan, seperti peluncuran buku bunga rampai, penerbitan modul kaderisasi, serta kerja sama dengan Komite Nasional Advokat Indonesia melalui program beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). (rilis)















