Payung,Bamgka Selatan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Payung.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/III/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung, tertanggal 31 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa tersangka berinisial HAB (22) diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun sebanyak lima kali.
“Peristiwa terjadi pada Oktober 2025, Desember 2025, dua kali pada Januari 2026, dan Februari 2026, seluruhnya di rumah tersangka di Kecamatan Payung,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menerima informasi dari seorang saksi bahwa anaknya kerap mengunjungi rumah tersangka. Karena khawatir, pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban.
Dalam pengakuannya, korban membenarkan telah melakukan hubungan badan dengan tersangka di kediaman pelaku.
Mendapati hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan ke Polres Bangka Selatan.
Menindaklanjuti laporan, Unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendatangi tersangka di rumahnya.
Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan HAB sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Polres Bangka Selatan.
Dari hasil penyelidikan, terungkap modus pelaku yang awalnya mengajak korban berpacaran, lalu membujuk melakukan hubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab jika korban hamil.
Lebih jauh, pelaku juga diduga merekam peristiwa pertama tanpa sepengetahuan korban. Rekaman tersebut kemudian dijadikan alat ancaman untuk memaksa korban kembali melayani pelaku.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian serta satu unit telepon genggam milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual di lingkungan sekitar.(rilis)















