Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Babak Baru Skandal CPO, Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman

×

Babak Baru Skandal CPO, Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. Kejaksaan Agung menggeledah rumah dan kantor seorang komisioner terkait kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO), Senin (9/3/2026). (Foto: Dok Monitorindonesia.com/Aswan)

Jakarta –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah dan kantor seorang komisioner Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (9/3/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan perintangan proses hukum dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah penyidik tersebut.

“Benar, hari ini ada penggeledahan di rumah dan kantornya,” kata Anang saat dikonfirmasi dilansir Monitorindonesia.com 

Namun, hingga kini Kejagung belum mengungkap identitas komisioner Ombudsman yang menjadi sasaran penggeledahan.

Proses penggeledahan juga disebut masih berlangsung.

Menurut Anang, penggeledahan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik.

Kasus tersebut berkaitan dengan putusan onslag atau lepas dari tuntutan hukum terhadap sejumlah terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Dalam perkara ini, beberapa pihak yang disebut terlibat antara lain pengacara Marcella Santoso serta tiga perusahaan besar di industri sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penyidik Kejagung juga menelusuri dugaan keterkaitan antara rekomendasi Ombudsman dengan gugatan yang diajukan tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diduga, rekomendasi Ombudsman digunakan sebagai salah satu dasar dalam upaya menggugurkan proses pidana yang tengah berjalan.

“Ini berkaitan dengan perkara perintangan penyidikan dalam kasus minyak goreng yang dulu itu,” ujar Anang.

Kasus ini semakin berkembang setelah jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap dugaan praktik suap dalam perkara tersebut.

Jaksa membeberkan adanya komitmen dana sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar untuk mengamankan putusan lepas bagi tiga korporasi terdakwa, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Dana tersebut diduga mengalir kepada mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

Jaksa menyebut uang tersebut diduga diterima Arif bersama sejumlah hakim lain yang menjadi anggota majelis, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Majelis hakim tersebut kemudian menjatuhkan putusan onslag van alle recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap para terdakwa korporasi.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa putusan PTUN dan rekomendasi Ombudsman sempat dijadikan bahan pertimbangan untuk memperkuat strategi pembelaan para terdakwa korporasi.

Penggeledahan terhadap komisioner Ombudsman kini membuka babak baru dalam pengusutan perkara ini. Penyidik Kejagung masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi ekspor CPO tersebut.

Pihak Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus berkembang seiring pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *