Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

TNI Tetapkan Siaga 1, Panglima Perintahkan Peningkatan Kesiapsiagaan Nasional

×

TNI Tetapkan Siaga 1, Panglima Perintahkan Peningkatan Kesiapsiagaan Nasional

Sebarkan artikel ini
Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 menetapkan status Siaga 1 bagi seluruh jajaran TNI mulai 1 Maret 2026 sebagai langkah meningkatkan kesiapsiagaan dan pengamanan objek vital nasional.

Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi perintah Siaga 1 bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Telegram tersebut ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun di Jakarta pada 1 Maret 2026.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan situasi global, khususnya konflik di kawasan Timur Tengah, yang berpotensi berdampak pada kondisi keamanan dan stabilitas di dalam negeri.

Dalam telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan sejumlah langkah strategis kepada satuan di berbagai lini untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan pengamanan objek vital nasional.
Pengamanan Objek Vital dan Sentra Ekonomi.

Pertama: Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diperintahkan menyiagakan personel serta alat utama sistem persenjataan (alutsista) di jajaran masing-masing.

Selain itu, satuan TNI juga diminta melaksanakan patroli dan pengamanan di berbagai objek vital strategis dan pusat aktivitas ekonomi, seperti bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta api, terminal bus, serta kantor PLN.

Pemantauan Udara 24 Jam

Kedua: Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan untuk melaksanakan deteksi dini dan pengamatan wilayah udara secara terus-menerus selama 24 jam guna mengantisipasi potensi ancaman dari udara.

Antisipasi Evakuasi WNI di Luar Negeri

Ketiga: Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diperintahkan untuk mengoordinasikan para Atase Pertahanan Republik Indonesia di negara-negara yang terdampak konflik.

Langkah ini bertujuan untuk melakukan pendataan dan pemetaan kondisi warga negara Indonesia (WNI) di wilayah terdampak, sekaligus menyiapkan rencana evakuasi apabila situasi keamanan memburuk.

Dalam pelaksanaannya, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta otoritas terkait di negara setempat sesuai perkembangan eskalasi konflik.

Pengamanan Kedutaan dan Objek Vital

Keempat: Kodam Jaya/Jayakarta diperintahkan meningkatkan patroli di kawasan objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan besar di wilayah DKI Jakarta guna menjaga kondusivitas dan mencegah potensi gangguan keamanan.

Deteksi Dini oleh Intelijen

Kelima: satuan intelijen TNI diminta melaksanakan deteksi dan pencegahan dini terhadap kemungkinan munculnya kelompok atau aktivitas yang dapat mengganggu keamanan di sekitar objek vital strategis dan kawasan kedutaan.

Kesiagaan Satuan dan Pelaporan Situasi

Keenam: seluruh Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) di lingkungan TNI diperintahkan melaksanakan status siaga di satuan masing-masing.

Ketujuh: setiap perkembangan situasi yang terjadi di lapangan wajib dilaporkan secara berkala kepada Panglima TNI.

Perintah Siaga 1 tersebut mulai berlaku sejak 1 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan, menyesuaikan dengan dinamika situasi keamanan global yang berkembang.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *