Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Tanggung Jawab Perdata Orang Tua Mengintai Kasus Perundungan Anak

×

Tanggung Jawab Perdata Orang Tua Mengintai Kasus Perundungan Anak

Sebarkan artikel ini
Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang berfoto bersama siswa usai kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di SMK PGRI Larangan, Tangerang Selatan, 30–31 Oktober 2025. Kegiatan ini mengangkat edukasi literasi hukum dan pencegahan bullying di lingkungan sekolah.

Tangerang Selatan – Fenomena perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan kini tidak lagi dipandang sebagai kenakalan remaja biasa. Perkembangan teknologi dan masifnya interaksi digital membuat kekerasan psikis kian kompleks, bahkan sering terjadi berulang tanpa disadari batasannya.

Berangkat dari kondisi tersebut, tim dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di SMK PGRI Larangan pada 30–31 Oktober 2025.

Program ini difokuskan pada penguatan literasi hukum bagi siswa untuk mencegah perundungan, termasuk yang terjadi di ruang siber.

Kegiatan yang dipimpin Irfan Fahmi dan Wiwin Windiantina tersebut membedah akar persoalan kekerasan di sekolah dengan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Tim dosen menilai masih terjadi bias pemaknaan di kalangan remaja, di mana ejekan verbal atau pengucilan digital kerap dianggap sekadar candaan.

Melalui dialog interaktif dan Focus Group Discussion (FGD), para siswa diajak memahami bahwa tindakan yang selama ini dianggap lumrah bisa masuk kategori pelanggaran hukum.

Diskusi menjadi serius ketika seorang siswa berinisial R bertanya, “Kalau saya hanya menyebarkan video ejekan teman di grup WhatsApp tanpa menambah kata-kata jahat, apakah saya bisa ikut ditangkap polisi?”

Pertanyaan itu mengungkap anggapan keliru bahwa menjadi “penonton” atau sekadar penyebar konten negatif tidak memiliki konsekuensi hukum.

Tim dosen menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten penghinaan dan pencemaran nama baik dapat dijerat pidana.

“Setiap jejak digital memiliki konsekuensi hukum. Alasan tidak tahu aturan tidak dapat membebaskan seseorang dari tuntutan,” tegas tim pengabdi, merujuk pada prinsip ignorantia legis neminem excusat.

Program ini juga mendorong siswa berperan sebagai “first responder” atau pelapor pertama dalam kasus perundungan. Selama ini, banyak saksi memilih diam karena takut dicap sebagai “pengadu”.

Tim dosen menekankan bahwa pelapor tindak kekerasan berhak memperoleh perlindungan hukum, termasuk perlindungan identitas. Dengan pemahaman tersebut, siswa diharapkan berani menjadi bagian dari sistem deteksi dini kekerasan, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.

Pendekatan ini dinilai penting untuk membangun ekosistem sekolah yang lebih responsif dan organik dalam mencegah eskalasi kasus kekerasan.

Salah satu poin yang paling menyita perhatian siswa adalah penjelasan mengenai tanggung jawab hukum orang tua. Berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan anak di bawah umur dalam pengawasannya.

“Kesadaran bahwa tindakan impulsif mereka bisa membebani orang tua secara finansial memberikan perspektif baru bagi siswa untuk lebih berhati-hati,” ujar Irfan Fahmi.

Penjelasan tersebut memberikan pemahaman bahwa dampak perundungan tidak hanya berhenti pada pelaku dan korban, tetapi juga dapat merembet pada tanggung jawab hukum keluarga.

Sebagai tindak lanjut, tim dosen merekomendasikan pembentukan “Duta Anti-Bullying” dari unsur siswa agar semangat perlindungan anak tidak berhenti pada kegiatan seremonial.

Sinergi antara literasi hukum siswa, pengawasan guru melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), serta keterlibatan orang tua diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa di era digital, etika bukan lagi sekadar norma sosial, melainkan kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi nyata bahkan hingga ke ruang pengadilan.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *