Jakarta – Dugaan proyek dan pembiayaan fiktif di tubuh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyeret 11 terdakwa ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menuntut hukuman berat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Mantan General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service periode 2017–2020, August Hoth Mercyon Purba, dituntut 14 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp980 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama 7 tahun.
Selain August, sepuluh terdakwa lain turut menghadapi tuntutan berat.
Herman Maulana dituntut 15 tahun penjara dengan uang pengganti Rp4,53 miliar. Alam Hono 14 tahun penjara dan Rp7,29 miliar. Andi Imansyah Mufti 10 tahun penjara dan Rp8,74 miliar. Denny Tannudjaya 12 tahun penjara dan Rp10,7 miliar. Eddy Fitra 12 tahun penjara dan Rp38,25 miliar. Kamaruddin Ibrahim 9 tahun penjara dan Rp7,95 miliar.
Nurhandayanto 13 tahun penjara dan Rp46,85 miliar. Oei Edward Wijaya 8 tahun penjara dan Rp39,87 miliar. RR Dewi Palupi Kentjanasari 7 tahun penjara dan Rp40 juta. Rudi Irawan 11 tahun penjara dan Rp39,57 miliar.
Seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara hingga Rp464,93 miliar.
Kerugian tersebut diduga timbul akibat skema pembiayaan yang dikembangkan oleh Divisi Enterprise Service (DES) Telkom sejak Januari 2016.
Kronologis kasus ini bermula ketika DES berupaya mengembangkan produk dan mencari proyek guna memenuhi target performa bisnis. Untuk mengejar target penjualan, dibuatlah skema pembiayaan dari Telkom kepada sejumlah perusahaan swasta.
Namun dalam praktiknya, proyek yang menjadi dasar pencairan dana disebut tidak pernah benar-benar ada.
Jaksa menilai seluruh tahapan pengadaan dan kerja sama hanya bersifat formalitas administratif. Dokumen disusun untuk memenuhi syarat pencairan dana, sementara kegiatan riil yang menjadi dasar pembiayaan diduga fiktif dan semata-mata untuk mengejar target kinerja.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara yang meringankan, sebagian terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap 11 terdakwa dalam perkara yang menjadi salah satu sorotan kasus korupsi di sektor BUMN tersebut. (tim)















