Toboali,Bangka Selatan – Wakil Bupati Debby Vita Dewi menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah sebagai salah satu komponen utama pendapatan transfer antar daerah. Penegasan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Rekonsiliasi DBH Pajak Daerah Provinsi Triwulan IV Tahun 2025 di Ruang Pertemuan Gunung Namak, Sekretariat Daerah Toboali, Senin (23/2/2026).
Kegiatan rekonsiliasi tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi serta kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Wakil Bupati Debby hadir didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Bangka Selatan Rianto, S.IP., M.M., serta Kepala Bidang Perbendaharaan Bakeuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mimi Fimiyanti, yang mewakili Kepala Bakeuda Provinsi.
Dalam sambutannya, Debby menyampaikan bahwa DBH pajak daerah dari pemerintah provinsi merupakan unsur penting dalam struktur pendapatan daerah kabupaten/kota, khususnya pada pos pendapatan transfer antar daerah.
“Dana bagi hasil pajak daerah dari pemerintah provinsi merupakan salah satu unsur pendapatan daerah bagi pemerintah kabupaten/kota pada komponen pendapatan transfer antar daerah,” ujar Debby.
Ia mengungkapkan, pada tahun anggaran 2025, Kabupaten Bangka Selatan menerima DBH pajak provinsi sebesar Rp40,42 miliar atau sekitar 4,77 persen dari total pendapatan daerah. Namun, pada tahun 2026 pemerintah daerah merencanakan penerimaan DBH sebesar Rp39,13 miliar, atau mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Debby, penurunan tersebut tidak terlepas dari perubahan kebijakan perpajakan daerah, khususnya pengalihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi opsen pajak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Penurunan ini sehubungan dengan pengalihan secara penuh PKB dan BBNKB menjadi opsen pajak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya.
Lebih lanjut, Debby menilai kegiatan rekonsiliasi DBH memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai sarana sinkronisasi data penerimaan pajak daerah, tetapi juga untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan keselarasan kebijakan antar pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kegiatan ini selain untuk melakukan rekonsiliasi penerimaan pajak daerah provinsi yang menjadi dasar penetapan DBH bagi kabupaten/kota, juga menjadi ajang silaturahmi antar pemerintah daerah dan berdampak positif terhadap perekonomian daerah sebagai tuan rumah,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Debby juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Bangka Selatan sebagai tuan rumah pelaksanaan Rekonsiliasi DBH Pajak Daerah Triwulan IV Tahun 2025.
“Melalui kegiatan ini saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Bangka Selatan sebagai tuan rumah,” ujarnya.
Di akhir sambutan, Wakil Bupati berharap forum rekonsiliasi ini dapat menghasilkan kesepahaman bersama dalam pengelolaan dan penyaluran DBH agar semakin transparan, akuntabel, serta mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan rekonsiliasi ini diikuti oleh jajaran Badan Keuangan Daerah provinsi serta kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Melalui forum ini diharapkan terbangun keselarasan data, kebijakan, dan langkah strategis antar pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan dana transfer daerah guna mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan.















