Jakarta – Praktik manipulasi harga saham atau yang populer disebut saham gorengan kembali menjadi sorotan serius di pasar modal Indonesia. Fenomena ini dinilai tidak hanya merusak mekanisme pasar yang sehat, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap Bursa Efek Indonesia (BEI) dan sistem keuangan nasional secara keseluruhan.
Pernyataan bernada satir namun sarat makna itu disampaikan ,Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini ditunjuk sebagai Pejabat Pengganti (Pj) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK kepada awak media (4/2/2026) di kantor BEI Jakarta.
Menurut Friderica, praktik “menggoreng saham” merupakan bentuk penyimpangan serius yang dapat menyesatkan investor, terutama investor ritel, melalui pembentukan harga semu yang tidak mencerminkan kinerja fundamental emiten.
“Jika tahu dan tempe bisa digoreng, saham pun bisa. Bedanya, dampaknya bukan soal rasa, melainkan risiko kerugian sistemik dan hilangnya kepercayaan publik terhadap pasar modal,” ujarnya dalam konteks penguatan edukasi dan perlindungan konsumen jasa keuangan.
Sorotan tersebut menguat seiring dengan langkah aparat penegak hukum yang tengah menangani sejumlah kasus dugaan manipulasi saham. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam perkara saham gorengan yang melibatkan emiten tertentu, bahkan menyeret pihak yang memiliki keterkaitan dengan infrastruktur pasar modal.
OJK menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan penguatan fungsi pengawasan.
Di saat yang sama, Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memperketat pemantauan transaksi melalui mekanisme Unusual Market Activity (UMA), suspensi perdagangan, serta evaluasi kepatuhan emiten dan pelaku pasar.
Langkah-langkah ini dipandang krusial untuk menjaga kredibilitas pasar modal di tengah volatilitas global dan meningkatnya partisipasi investor domestik.
Profil Singkat Narasumber:
Friderica Widyasari Dewi memiliki latar belakang yang unik. Sebelum dikenal sebagai regulator keuangan, ia pernah berkiprah sebagai artis dan model. Namun, karier profesionalnya di sektor pasar modal terentang panjang, termasuk pengalaman strategis di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sejak 2022, Friderica menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022–2027. Pada 2026, ia dipercaya mengemban tugas tambahan sebagai Pejabat Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, di tengah dinamika kelembagaan regulator sektor jasa keuangan.
Perpaduan pengalaman komunikasi publik dan pemahaman teknis pasar modal membuat pesan-pesan OJK kerap disampaikan secara lugas, komunikatif, namun tetap berbobot.
Fenomena saham gorengan menegaskan bahwa pasar modal bukan sekadar ruang transaksi, melainkan ekosistem kepercayaan. Ketika manipulasi dibiarkan, bukan hanya investor yang dirugikan, tetapi juga legitimasi sistem keuangan nasional.
Dalam konteks itu, sindiran tentang tahu, tempe, dan saham sejatinya bukan guyonan, melainkan peringatan serius! Pasar modal membutuhkan disiplin, transparansi, serta penegakan hukum yang konsisten agar tidak ikut “tergoreng” oleh ulah oknum spekulan.(rilis)















