Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Gas Langka di Dapur, Duit Gas Bocor di Meja Direksi

×

Gas Langka di Dapur, Duit Gas Bocor di Meja Direksi

Sebarkan artikel ini
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim mengenakan rompi tahanan usai kembali menjalani pemeriksaan,Rabu malam (28/1/2026) di gedung KPK Merah Putih Jakarta Selatan. Foto:Kabariku

Jakarta – Di saat masyarakat berjibaku dengan kelangkaan dan mahalnya pasokan gas, ironi justru terkuak dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE), Iswan Ibrahim, memilih menerima vonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) periode 2017–2021 tanpa banding, tanpa perlawanan hukum lebih lanjut.

“Enggak ada banding ,” ujar Iswan singkat kepada awak media usai menjalani pemeriksaan kembali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu  Malam (28/1/2026).

Meski menerima putusan, Iswan tetap menegaskan satu hal yang terdengar paradoksal, ia tidak merasa bersalah. Pernyataan itu disampaikan sambil berlalu menuju mobil tahanan KPK.

Sebuah kalimat ringan di tengah beban kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Iswan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman penjara lima tahun, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp45,05 miliar hasil konversi dari USD 3,33 juta.

Jika harta tak mencukupi, negara kembali “kehilangan gas”, kali ini dalam bentuk tiga tahun tambahan penjara.

Kasus ini berakar pada skema yang oleh jaksa disebut sebagai penyulapan fungsi BUMN gas menjadi lembaga pembiayaan. Bersama mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya, Iswan didakwa mengalirkan dana PGN untuk menutup utang Isargas Group melalui mekanisme advance payment jual beli gas, padahal PGN bukan perusahaan leasing, apalagi bank talangan.

Ironisnya, praktik ini terjadi di tengah larangan tegas jual beli gas secara berjenjang. Lebih jauh, jaksa mengungkap tak adanya due diligence dalam rencana akuisisi PGN dengan Isargas Group, sebuah kebijakan bernilai raksasa yang dijalankan seolah tanpa rem dan kaca spion.

Jaksa menyebut, perbuatan tersebut memperkaya sejumlah pihak:

– Iswan Ibrahim: USD 3,58 juta
– Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE): USD 11,03 juta
– Hendi Prio Santoso (mantan Dirut PGN): 500 ribu dolar Singapura
– Yugi Prayanto (Waketum Kadin): 20 ribu dolar Singapura

Total kerugian negara mencapai USD 15 juta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Nomor 56/LHP/XXI/10/2024 tertanggal 15 Oktober 2024.

Di tengah masyarakat yang harus mengatur ulang dapur karena gas sulit dan mahal, kasus ini menjadi potret telanjang gas rakyat dihemat, gas negara dihamburkan di meja elite.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *