Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Pakar: Putusan MK Buka Peluang Pilpres 2029 Dua Putaran

×

Pakar: Putusan MK Buka Peluang Pilpres 2029 Dua Putaran

Sebarkan artikel ini
Pakar Kebijakan Publik dan Politik sekaligus Direktur P3S, Jerry Massie, saat lawatan kerja di New York City, Amerika Serikat. Foto Istimewa

Pakar kebijakan publik dan politik sekaligus Direktur Politica and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menilai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 berpeluang besar berlangsung dua putaran menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) menjadi nol persen.

Dalam keterangan tertulisnya,Senin (26/1), Jerry menegaskan bahwa putusan MK tersebut akan membawa konsekuensi struktural dan elektoral yang signifikan terhadap kontestasi politik nasional, khususnya dalam hal fragmentasi kandidat dan peta koalisi partai politik.

Dengan ambang batas nol persen, setiap partai politik peserta pemilu, bahkan gabungan partai kecil, memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ini akan meningkatkan jumlah kandidat secara drastis dan membuat peluang satu pasangan menang satu putaran menjadi semakin kecil,” ujar Jerry.

Menurut Jerry, penghapusan presidential threshold akan mendorong lahirnya banyak kandidat alternatif, baik dari kalangan partai mapan, partai baru, maupun figur non-partai yang diusung oleh koalisi ideologis tertentu.

Kondisi ini, kata dia, berpotensi memecah basis suara pemilih, sehingga tidak ada pasangan calon yang mampu meraih lebih dari 50 persen suara sah nasional pada putaran pertama.

Secara matematis politik, semakin banyak kandidat, semakin terdistribusi pula suara pemilih. Ini hampir pasti mengarah pada Pilpres dua putaran, kecuali terjadi koalisi super besar yang sangat solid sejak awal, dan itu relatif sulit terwujud,” jelasnya.

Jerry menambahkan, fenomena ini pernah terjadi pada Pilpres 2004, ketika banyak kandidat bertarung akibat konfigurasi politik yang lebih terbuka, sehingga pilres harus dilanjutkan ke putaran kedua.

Lebih lanjut, Jerry menilai putusan MK berpotensi mengurangi praktik politik transaksional dalam pembentukan koalisi pragmatis yang selama ini didorong oleh tingginya ambang batas pencalonan. Dengan threshold nol persen, partai tidak lagi dipaksa berkoalisi sejak awal hanya demi memenuhi syarat administratif.

Koalisi akan lebih cair dan berbasis kesamaan visi, ideologi, atau kepentingan strategis jangka panjang. Ini sehat bagi demokrasi, meski di sisi lain meningkatkan kompetisi dan ketidakpastian elektoral,” katanya.

Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa fragmentasi berlebihan tanpa pendidikan politik yang memadai dapat membingungkan pemilih dan memperbesar biaya politik, terutama pada putaran kedua.

Dari sisi tata kelola pemilu, Jerry menekankan bahwa KPU dan Bawaslu harus bersiap sejak dini menghadapi skenario dua putaran, baik dari aspek anggaran, logistik, maupun mitigasi konflik politik.

Pilpres dua putaran membutuhkan kesiapan ekstra, termasuk menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional. Polarisasi bisa meningkat jika tidak dikelola dengan komunikasi politik yang sehat,” ungkapnya.

Meski demikian, Jerry menilai bahwa secara prinsip, putusan MK memperkuat demokrasi substantif karena membuka ruang kompetisi yang lebih adil dan memberikan pilihan yang lebih luas kepada rakyat.

Demokrasi memang tidak selalu efisien, tetapi harus adil. Putusan MK ini menegaskan kembali kedaulatan rakyat sebagai pemilik utama mandat politik,” pungkas Jerry Massie.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *