Jakarta – Haidar Alwi Institut (HAI) mendorong pemerintah untuk mengawasi informasi yang bersifat propaganda dan disinformasi asing tanpa harus membungkam kebebasan pers. Hal ini disampaikan menyusul rencana pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut, Sandri Rumanama, menilai langkah tersebut sebagai bentuk antisipasi negara dalam menghadapi cyber wars dan dinamika global yang kian kompleks, khususnya dalam pengawasan ruang digital.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya membatasi kebebasan berekspresi.
“Pengawasan propaganda asing penting dilakukan sebagai bentuk kedaulatan negara, tetapi kebebasan pers jangan sampai dibungkam,” ujar Sandri dalam keterangan tertulis Senin(26/1) di Jakarta.
Sandri justru mendorong pemerintah untuk lebih memprioritaskan penyusunan petunjuk teknis (juknis) penanganan disinformasi dan propaganda asing dibandingkan langsung menyusun RUU yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah publik.
Menurutnya, negara perlu memiliki mekanisme teknis yang jelas dan terukur dalam menangani informasi provokatif dan propaganda asing agar tidak melemahkan ketahanan nasional.
Ia menambahkan, secara sarana dan prasarana institusional, negara sejatinya telah memiliki perangkat yang memadai, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Informasi dan Digital, Satuan Siber TNI, serta Divisi Teknologi Informasi Polri.
“Sarana dan prasarana institusional negara sudah ada. Tinggal didorong agar bekerja secara maksimal dan terkoordinasi menangani persoalan ini,” paparnya.
Sandri menilai penanganan disinformasi dan propaganda asing merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional. Ia menekankan bahwa ancaman tersebut tidak hanya berasal dari institusi resmi negara asing, tetapi juga dari pihak swasta hingga kanal media sosial berbasis luar negeri.
“Situasinya cukup urgent. Pemerintah perlu melakukan take down terhadap konten propaganda asing serta memperkuat supervisi digital demi menjamin keamanan dan ketahanan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sandri menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah membentuk badan khusus yang bekerja bersama lembaga-lembaga terkait untuk menangani persoalan disinformasi dan propaganda asing.
“Kita dukung langkah pemerintah membentuk badan khusus untuk menangani isu ini secara serius,” tegasnya. (rilis)















