Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

KPK Dalami Suap Proyek Bekasi, Sekda dan Ajudan Dipanggil

×

KPK Dalami Suap Proyek Bekasi, Sekda dan Ajudan Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026). Foto Istimewa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/1/2026).

Selain Endin, penyidik KPK juga memanggil Muhamad Reza, ajudan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. KPK turut memeriksa Yuda Nugraha, staf dari tersangka Sarjan, serta sejumlah saksi dari pihak swasta, yakni Arief Firmansyah, Endung Mulyadi, Ilan Setiawan, Suwaji, dan Romli Romliandi alias Obing selaku anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi.

Budi menjelaskan, seluruh pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan atas perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“KPK masih mendalami peran para pihak dalam proses penentuan serta pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi, HM Kunang (HMK) selaku ayah Ade Kuswara, serta Sarjan (SRJ) selaku pengusaha kontraktor.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Ade Kuswara bersama ayahnya diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar dari Sarjan. Uang tersebut diduga merupakan uang muka jaminan proyek yang direncanakan akan dikerjakan pada tahun 2026.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *