Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

OTT KPK di Madiun Membuka Peran Wali Kota, Kadis PUPR, dan Orang Kepercayaan

×

OTT KPK di Madiun Membuka Peran Wali Kota, Kadis PUPR, dan Orang Kepercayaan

Sebarkan artikel ini
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan konstruksi perkara OTT Wali Kota Madiun dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/1/2026). Foto: Dok. KPK.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dana CSR, pemotongan fee proyek, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/1/2026).

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Maidi (19/1). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan uang tunai Rp550 juta, terdiri atas Rp350 juta yang diserahkan Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR), Thariq Megah (TM), Kahono Pekik (KP) selaku Sekretaris Disbudpora, Umar Said (US) Wakil Ketua Yayasan STIKES, Edy Bachrun (EB) Ketua Yayasan STIKES, Aang Imam Subarkah (IM) mantan orang kepercayaan Maidi, Sri Kayatin (SK) Direktur CV Mutiara Agung, serta Soegeng Prawoto (SG) pemilik RS Darmayu dan pengembang PT Hemas Buana.

Namun, setelah pemeriksaan intensif, KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Asep menjelaskan, konstruksi perkara bermula pada Juli 2025, ketika Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2025–2030 diduga memberikan arahan pengumpulan dana kepada Sumarno, Kepala DPMPTSP Kota Madiun, dan Sudandi, Kepala BKAD Kota Madiun.

Dana tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun dengan dalih pengurusan izin akses jalan selama 14 tahun melalui skema sewa yang diklaim sebagai program CSR Pemkot Madiun.
“Jumlah yang diminta sebesar Rp350 juta,” ujar Asep.

Saat itu, STIKES diketahui tengah dalam proses alih status menjadi universitas. Pada 9 Januari 2026, pihak yayasan menyerahkan dana Rp350 juta kepada Rochim melalui transfer ke rekening CV Sekar Arum.

Selain pemerasan dana CSR, KPK juga menemukan dugaan pemerasan fee penerbitan perizinan terhadap pelaku usaha seperti hotel, minimarket, dan waralaba. Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta Rp600 juta dari pengembang PT HB, yang disalurkan melalui Sri Kayatin dan diteruskan kepada Maidi lewat Rochim dalam dua kali transfer.

KPK juga mengendus dugaan penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur, salah satunya proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee 6 persen, namun kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau Rp200 juta, yang tetap diterima dan dilaporkan kepada Maidi.

Tak hanya itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi pada periode 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Maidi juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi bersama tersangka Thariq Megah.

Menutup pernyataannya, Asep menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang membantu pelaksanaan OTT, termasuk masyarakat Kota Madiun, Polres Madiun, Angkasa Pura, serta petugas protokol penerbangan Bandara Juanda Surabaya.

“KPK mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam pengungkapan perkara ini,” kata Asep. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *