Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka TengahBerita NasionalBerita Utama

Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Baznas Enrekang

×

Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Baznas Enrekang

Sebarkan artikel ini
Tersangka dugaan korupsi dana Baznas Enrekang, Padeli, SH.M.Hum, saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan. Dugaan korupsi terjadi pada masa jabatannya di Enrekang sebelum dimutasi ke Kejari Bangka Tengah. Foto: Sumber Kejari Enrekang Sulawesi Selatan

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia  Kejagung RI.  Menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana Baznas dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12/2025). (Foto: Dok. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI)

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Selain Padeli, Kejagung juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SL sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Menurut Anang, dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi saat Padeli masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Kajari Engrekang sebelum dimutasi dan kemudian dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Dalam konstruksi perkara, Padeli diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dan menerima aliran dana yang bersumber dari pengelolaan dana Baznas Enrekang.

“Kejaksaan Agung hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Anang Supriatna.

Kejaksaan Agung mengungkapkan, penanganan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen kejaksaan secara berjenjang. Setelah ditemukan adanya dugaan kuat tindak pidana, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam pengembangan penyidikan, penyidik menemukan adanya aliran dana yang dinikmati oleh para tersangka. Padeli bersama SL diduga menerima uang hingga Rp840 juta yang berkaitan dengan pengelolaan dana Baznas di Kabupaten Enrekang.
“Padeli diduga menerima uang sebesar Rp840 juta bersama rekannya SL,” kata Anang.

Atas perbuatannya, Padeli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Padeli terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pidana tambahan berupa uang pengganti sesuai dengan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli. Upaya konfirmasi kepada jajaran internal kejari, termasuk Kepala Seksi Pidana Umum.

Kasus ini menyita perhatian publik dan banyak pihak karena Padeli diketahui baru dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, sebelum akhirnya terseret perkara hukum yang ditangani oleh institusi yang sama.

Penetapan tersangka terhadap pejabat aktif kejaksaan ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum terhadap Padeli akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sebagai bentuk komitmen institusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk di lingkungan internal kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *