Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

KPK Pastikan Penahanan Tersangka DPR di Kasus CSR BI–OJK

×

KPK Pastikan Penahanan Tersangka DPR di Kasus CSR BI–OJK

Sebarkan artikel ini
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Foto Istimewa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berjalan dan telah memasuki fase krusial.

Lembaga antirasuah memastikan penahanan terhadap tersangka dari unsur anggota DPR RI akan segera dilakukan.

Baca Selengkapnya: Dorong Tuntaskan Kasus CSR BI–OJK, JAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR Mangkir

Baca Selengkapnya: Wujud Solidaritas KPK untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut–Aceh

Baca Selengkapnya:KPK Perketat Pengawasan Pemda, Skor Pengendalian PBJ di Daerah Terus Merosot

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Namun hingga pertengahan Desember 2025, keduanya belum dilakukan penahanan. Kondisi tersebut memicu sorotan publik dan kelompok masyarakat sipil yang menilai proses penyidikan berjalan lamban.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menegaskan KPK menargetkan proses penahanan tidak melampaui akhir tahun 2025.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/12).

Asep mengakui, proses penyidikan menghadapi sejumlah kendala, salah satunya ketidakhadiran saksi yang berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Situasi ini dinilai berpotensi menghambat pengungkapan perkara secara komprehensif.

Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) mendesak KPK bertindak tegas terhadap saksi yang tidak kooperatif. Koordinator JAMKI, Agung Wibowo Hadi, mengungkapkan bahwa dua anggota DPR RI, Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.

“Kami mendesak KPK menggunakan kewenangan pemanggilan paksa sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” tegas Agung, Rabu (17/12).

Tekanan publik juga datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendorong KPK memanfaatkan momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 untuk mempercepat penanganan perkara, termasuk segera melakukan penahanan apabila alat bukti telah mencukupi.

Kasus CSR BI–OJK diduga berkaitan dengan penyaluran dana sosial melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan pihak tertentu. Dana tersebut disinyalir tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan, melainkan diselewengkan untuk kepentingan lain yang melibatkan aktor politik dan jaringan di luar institusi resmi.

Saat ini, penyidik KPK mendalami dugaan tindak pidana gratifikasi, suap, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga membuka peluang penetapan tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *