Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Daerah

Polsek Lepar Pongok Ungkap Kasus Sabu Jaringan Narkoba Lapas Pangkalpinang, Satu Buruh Harian Ditangkap

×

Polsek Lepar Pongok Ungkap Kasus Sabu Jaringan Narkoba Lapas Pangkalpinang, Satu Buruh Harian Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Bangka Selatan, Minggu (14/12/2025) dini hari. Tersangka ditangkap di kebun sawit Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok. (Foto: Humas Polres Basel)

Lepar,Bangka Selatan – Polsek Lepar Pongok, Polres Bangka Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RS alias Putra (30), warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, ditangkap saat berada di kebun sawit, Minggu (14/12/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.05 WIB di kebun sawit Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 1,58 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.

PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ Budi, SH, dalam siaran persnya menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu,” jelasnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita lima potong pipet minuman, uang tunai Rp50 ribu, serta satu unit handphone merek Samsung warna peach yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Tersangka selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari jaringan yang terhubung dengan lapas di Pangkalpinang.

Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Yuliansyah, SH, telah berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah, SH untuk pendalaman jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.

Sumber: Sat Narkoba Polres Basel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *