Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menegaskan akan memperkuat koordinasi, supervisi, dan pendampingan kepada pemerintah daerah sebagai respon atas memburuknya sejumlah indikator pengawasan tata kelola.
khususnya pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang disebut sebagai titik paling rawan praktik korupsi di tingkat daerah.
Penegasan ini disampaikan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12), di sela pengumuman penetapan tersangka Bupati Lampung Tengah dan para pihak terkait.
Indikator Pengawasan Daerah Melemah
KPK mengungkapkan bahwa beberapa indikator penting dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Sistem Pengendalian Intern (SPI) mengalami penurunan yang cukup signifikan:
Nilai MCP di sejumlah daerah tercatat turun berdasarkan pemetaan KPK sepanjang 2024.
Skor PBJ merosot, terutama pada sub-indikator pengendalian PBJ strategis yang jatuh ke level terendah dalam tiga tahun terakhir.
Skor SPI 2024 berada di bawah angka 71,07, masuk kategori rentan, dengan penurunan tajam pada komponen pengelolaan PBJ.
Temuan ini, kata KPK, menjadi alarm serius mengenai lemahnya sistem pencegahan dan pengawasan internal di pemerintah daerah.
Penurunan tersebut menunjukkan masih kuatnya celah-celah yang memungkinkan terjadinya intervensi, fee proyek, hingga praktik korupsi struktural pada tahapan perencanaan hingga pelaksanaan PBJ.
KPK: PBJ Masih Jadi Lahan Basah Korupsi Daerah
Mungky menegaskan bahwa kasus-kasus yang kini sedang ditangani, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) Lampung Tengah, memperlihatkan pola yang sama, yakni praktik jual beli paket proyek dan permintaan fee yang sudah terstruktur.
“Untuk itu KPK akan memperketat supervisi dan pendampingan. PBJ adalah sektor yang paling rawan dan membutuhkan penguatan pengendalian di daerah,” ujarnya.
KPK juga menyoroti bahwa sejumlah pemerintah daerah belum optimal memanfaatkan sistem elektronik secara penuh, serta lemahnya fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendeteksi dini penyimpangan sebelum masuk ke ranah penindakan.
Penguatan Pengawasan Akan Diperluas
KPK menyatakan akan memperluas langkah-langkah berikut:
Koordinasi intensif dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Supervisi langsung pada pengadaan proyek bernilai strategis.
Pendampingan PBJ untuk memastikan proses perencanaan, lelang, hingga eksekusi berjalan sesuai prosedur.
Pemetaan risiko korupsi yang lebih mendalam terhadap daerah dengan skor MCP dan SPI yang berada pada kategori merah.
Pendekatan ini diharapkan dapat menutup ruang intervensi politik, memperkuat integritas sistem PBJ, serta meningkatkan transparansi dalam penggunaan APBD.(rilis)















