Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

OTT KPK Ungkap Aliran Rp5,75 Miliar ke Bupati Lampung Tengah

×

OTT KPK Ungkap Aliran Rp5,75 Miliar ke Bupati Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan di Pemkab Lampung Tengah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis Sore (11/12/2025). Foto Istimewa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan pemenang pengadaan barang/jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2025. Penetapan dilakukan setelah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 di Lampung dan Jakarta.

Selain AW, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni anggota DPRD Lampung Tengah RHS, adik Bupati RNP, Plt Kepala Bapenda ANW, serta Direktur PT Elkaka Mandiri MLS.

Sistem PBJ Daerah Rentan Intervensi

Wakil Ketua KPK menjelaskan bahwa kerawanan PBJ Lampung Tengah tercermin dari beberapa indikator pengawasan yang mengalami penurunan signifikan.
Nilai MCSP turun dari 92 menjadi 90, sementara skor PBJ merosot dari 98 menjadi 83. Subindikator pengendalian PBJ strategis juga jatuh ke level 55.

Sementara itu, Skor SPI 2024 tercatat sebesar 71,07, masuk kategori rentan, dengan penurunan tajam pada komponen pengelolaan PBJ dari 88,47 menjadi 65,77.

Menurut KPK, kondisi tersebut memberi ruang besar bagi terjadinya intervensi, pengondisian pemenang proyek, hingga transaksi suap.

Modus: Fee 15–20 Persen dan Pengaturan Pemenang Proyek

KPK menduga AW menetapkan fee 15–20 persen bagi setiap perusahaan yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Instruksi pengondisian proyek kemudian disampaikan kepada RHS untuk mengatur pemenang PBJ melalui penunjukan lewat e-Katalog.

Sejumlah perusahaan yang diarahkan untuk menang disebut terkait keluarga dan tim pemenangan AW pada Pilkada. Proses komunikasi serta pengaturan teknis dilakukan melalui ANW dan ISW kepada beberapa kepala SKPD.

Selama Februari–November 2025, AW diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan proyek melalui RHS dan RNP.

Proyek Alkes Dinkes: Perusahaan Dipasang, Fee Disetor

Pada pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan senilai Rp3,15 miliar, AW meminta ANW memenangkan PT Elkaka Mandiri. Sebagai kompensasi, MLS menyerahkan Rp500 juta kepada AW melalui ANW.

Dengan adanya aliran uang lain untuk operasional dan pelunasan pinjaman kampanye, total gratifikasi yang diterima AW mencapai Rp5,75 miliar.

OTT: Lima Orang Diamankan, Logam Mulia Ikut Disita

Dalam operasi 9–10 Desember, tim penyidik KPK mengamankan lima orang dan menyita barang bukti berupa:

Uang tunai Rp193 juta

Logam mulia 850 gram

Para tersangka kemudian dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Resmi Ditahan

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung 10–29 Desember 2025.

AW dan penerima suap lainnya dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Tipikor.
Sementara MLS sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK Perketat Pengawasan Pemda

KPK menyatakan akan memperkuat koordinasi, supervisi, dan pendampingan kepada pemerintah daerah, khususnya sektor PBJ yang dinilai paling rentan terhadap praktik korupsi.

KPK juga mengapresiasi laporan masyarakat yang turut berperan dalam pengungkapan perkara ini.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *