Bangka Belitung – Skandal korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun kembali menguat setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkap keberadaan 12 perusahaan boneka yang diduga dikendalikan oleh lima smelter besar di Provinsi .Bangka Belitung.
Temuan ini disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam keterangan resminya kepada jejaring media pada 20 Februari 2025 lalu.
Belasan perusahaan boneka tersebut diduga menjadi alat operasional pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Penyelidikan awal menyoroti keterlibatan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan empat smelter lainnya dalam mengontrol jaringan ini. 12 perusahaan boneka yang diduga menjadi alat kejahatan di antaranya:
- CV Rajawali Total Persada
- CV Bangka Karya Mandiri
- CV Belitung Makmur Sejahtera
- CV Semar Jaya Perkasa
- CV Bukit Persada Raya
- CV Sekawan Makmur Sejati
- CV Bangka Jaya Abadi
- CV Sumber Energi Perkasa
- CV Mega Belitung
- CV Mutiara Jaya Perkasa
- CV Babel Alam Makmur
- CV Babel Sukses Persada
Sementara itu, lima smelter utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- PT Refined Bangka Tin (RBT)
- PT Stanindo Inti Perkasa
- PT Tinindo Internusa
- PT Venus Inti Perkasa
- PT Sariwiguna Binasentosa
Perusahaan-perusahaan ini tidak hanya mendanai operasional perusahaan boneka, tetapi juga menandatangani perjanjian dengan PT Timah Tbk untuk menyewa peralatan pelogaman guna melegalkan aktivitas tambang ilegal.
Temuan besar Kejagung ini kemudian memunculkan pertanyaan baru: Apakah jaringan perusahaan boneka tersebut berkaitan dengan kasus yang kini sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Bangka Selatan?
Kejari Basel Naikkan Kasus Mitra PT Timah ke Penyidikan
Bangka Selatan – Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi meningkatkan perkara dugaan tipikor tata kelola penambangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan ke tahap penyidikan sejak 25 November 2025.
Langkah ini ditetapkan berdasarkan Sprindik No. PRIN-1781/L.9/15/Fd.2/11/2025 yang ditandatangani Kepala Kejari Basel, Sabrul Iman. Lingkup penyidikan mencakup praktik pengelolaan timah pada periode yang sama dengan kasus Kejagung: 2015–2022.
Dari informasi yang dihimpun awak media, penyidik Pidsus Kejari Basel telah memeriksa sejumlah pemilik CV mitra PT Timah di Toboali, antara lain:
- CV BBM
- CV Cahaya Timur
- CV Diratama
- CV Teman Jaya
Penyidik turut memeriksa jajaran manajemen PT Timah, termasuk mantan General Manager Produksi (AS), Kabid Wasprod Basel (AP), serta beberapa staf operasional. Sejumlah barang elektronik, seperti laptop dan alat komunikasi, telah disita karena diduga berkaitan dengan alur transaksi dan tata kelola produksi.
Benang Merah: Periode Sama, Pola Sama, Mekanisme Sama?
Sejauh ini, Kejari Basel belum memastikan apakah penyidikan mereka beririsan langsung dengan skandal Rp271 triliun yang ditangani Kejagung. Namun, ada sejumlah indikasi korelatif yang mulai terlihat:
1. Periode Waktu Identik (2015–2022)
Kedua kasus menyoroti rentang waktu yang sama, ketika tata niaga timah diduga mengalami praktik sistematis yang melibatkan perusahaan mitra dan smelter.
2. Pola Penggunaan Perusahaan Kemitraan / Perusahaan Boneka
Kejagung menyebut “perusahaan boneka” dijalankan smelter besar.
Kejari Basel memeriksa serangkaian CV mitra yang diduga mengirim timah tidak sesuai rencana produksi/SPK.
3. Dugaan Pengaliran Bijih dari Luar RKP
Kedua penyidikan sama-sama mengarah pada kemungkinan adanya bijih timah ilegal yang masuk ke rantai produksi resmi melalui smelter atau mitra kemitraan.
4. Keterlibatan Pejabat Internal
Kedua lembaga memeriksa pejabat struktural PT Timah—indikasi bahwa rantai komando internal ikut terseret.
Kesimpulan: Arah Penyidikan Basel Berpotensi Terhubung ke Skandal Besar
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Basel masih belum memberikan kepastian apakah perkara yang mereka tangani merupakan bagian dari jaringan perusahaan boneka yang diungkap Kejagung, atau merupakan kasus terpisah dengan fokus pada penyimpangan pola kemitraan PT Timah.
Namun dari kesamaan periode, pola alur produksi, hingga profil perusahaan mitra, terdapat indikasi kuat bahwa penyidikan di daerah bisa saja menjadi potongan puzzle dari skema lebih besar yang tengah dielaborasi Kejaksaan Agung.
Jika hubungan itu terbukti, bukan tidak mungkin penyidikan di Bangka Selatan akan naik ke level yang jauh lebih strategis dan menyeret aktor-aktor besar dalam lingkaran tata niaga timah nasional.(red)















