Sumatera Selatan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Total tujuh orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang berlangsung pada periode 2022–2023 ini diduga sarat dengan penyimpangan prosedur penyaluran kredit dan pengelolaan dana, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Empat Tersangka Sudah Ditahan
Empat tersangka EH, MAP, PPD, dan JT telah lebih dahulu ditahan sejak 21 November 2025 dan dititipkan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang sampai 10 Desember 2025.
Sementara WAF tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani proses penahanan dalam perkara lain, dan IH mangkir dari panggilan penyidik pada 21 November 2025.
Pada Kamis, 27 November 2025, tersangka DS memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik resmi menahan DS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejati Sumsel. Penahanan berlangsung mulai 27 November hingga 16 Desember 2025 di Rutan Negara Kelas I Pakjo Palembang.
Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam:
– Penyaluran KUR Mikro tanpa proses verifikasi dan kelayakan sesuai ketentuan
– Pengajuan kredit menggunakan identitas debitur fiktif
– Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) yang tidak sesuai SOP
– Pencairan dana tanpa dasar dan pertanggungjawaban yang sah
DS selaku Kepala Cabang diduga berperan dalam pemberian persetujuan kredit dan pengawasan operasional, sementara WAF dan IH diduga terlibat dalam proses pencairan serta pengelolaan dana bermasalah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, membenarkan penahanan tersangka tambahan dan menegaskan bahwa penyidikan terus diperluas.
“Penyidik kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara KUR Mikro. Upaya ini bagian dari komitmen Kejati Sumsel untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan.
Vanny menambahkan bahwa potensi penambahan tersangka tidak tertutup kemungkinan, bergantung pada hasil pendalaman bukti serta pemeriksaan lanjutan.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kejati Sumsel memastikan proses pemeriksaan akan terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum, termasuk menghitung kerugian keuangan negara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.(tim)















