Jakarta – Empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menggugat Kepala BNN Irjen Pol. Suyudi Ario Seto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan karena mereka menilai mutasi jabatan yang dilakukan terhadap mereka tidak sesuai dengan mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku.
Kuasa hukum para ASN, Rando Vittoro Hasibuan, S.H., M.H., mewakili kliennya Irwan Affandi, S.H.; Mahfud Syahrudin Latif, S.Sos., M.Krim.; Allfi Faradi, S.Sos.; dan Agung Suseno, S.Sos., M.A., menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah serangkaian upaya administratif yang mereka lakukan tidak mendapat tanggapan dari pihak BNN di keterangan pers (11/11).
Kronologi Kasus
25 Agustus 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Irjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 118/TPA Tahun 2025.
2 September 2025
Kepala BNN menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN yang berisi mutasi terhadap 17 pegawai, termasuk empat ASN yang kini menggugat.
Para ASN tersebut menyatakan keberatan karena mutasi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa dasar administratif yang jelas, dan tidak melalui mekanisme kepegawaian sesuai ketentuan hukum.
25–26 September 2025
Kuasa hukum mengajukan surat keberatan kepada Kepala BNN dan permohonan kajian ulang kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
13 Oktober 2025
Diajukan permohonan pencabutan surat perintah mutasi kepada Kepala BNN, namun tak kunjung direspons.
23 Oktober 2025
Kuasa hukum mendatangi langsung kantor BNN Pusat untuk menanyakan kejelasan, namun hingga kini belum ada keputusan resmi terkait pencabutan atau pengkajian ulang surat perintah tersebut.
Dasar Keberatan
Menurut kuasa hukum, tindakan mutasi tersebut bertentangan dengan Pasal 3, 25, 26, dan 27 dalam Peraturan Kepala BNN Nomor 6 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai, yang mengatur bahwa penempatan jabatan baru harus dilakukan melalui mekanisme mutasi resmi dan sistematis.
“Karena surat perintah tersebut tidak memenuhi prosedur mutasi sebagaimana diatur, maka Surat Perintah Nomor Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN dinilai cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Rando Vittoro Hasibuan.
Kuasa hukum juga meminta agar kliennya tidak dimutasi karena belum genap dua tahun menjabat dalam posisi sebelumnya, sebagaimana ketentuan berlaku hingga setidaknya September 2026.
Langkah Hukum di PTUN
Akibat tidak adanya respons dari BNN, keempat ASN tersebut kini menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Mereka berharap majelis hakim membatalkan surat perintah mutasi dan memulihkan status jabatan keempatnya tutup kuasa hukum,”Rando Vittoro Hasibuan.(tim)















