Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalJakarta

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Suap Jabatan, Fee Proyek RSUD, dan Gratifikasi

×

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Suap Jabatan, Fee Proyek RSUD, dan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Para tersangka kasus suap jabatan dan proyek RSUD Ponorogo digiring petugas KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dini hari (9/11/2025). (Foto/Dok-Tim)

jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi. Pengumuman tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, didampingi Jubir KPK Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Menurut Asep, konstruksi perkara ini terbagi dalam tiga klaster utama, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD dr. Harjono, serta penerimaan gratifikasi oleh Bupati Ponorogo.

Klaster 1: Suap Pengurusan Jabatan di RSUD Harjono

Awal 2025, Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma (YUM), mendapat informasi akan diganti oleh Bupati Sugiri. Untuk mempertahankan jabatan, YUM berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk menyiapkan uang.

Aliran uang yang teridentifikasi:

Februari 2025: YUM menyerahkan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan.

April–Agustus 2025: YUM memberikan Rp325 juta kepada AGP.

November 2025: YUM kembali memberikan Rp500 juta kepada Sugiri melalui kerabatnya, Ninik.

Total suap jabatan: Rp1,25 miliar
— Rp900 juta untuk Sugiri
— Rp325 juta untuk Agus

Klaster 2: Suap Proyek RSUD Harjono Senilai Rp14 Miliar

Dalam paket pekerjaan RSUD Harjono tahun 2024, rekanan proyek Sucipto (SC) diduga memberikan fee 10% dari nilai proyek kepada YUM, setara Rp1,4 miliar.

YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui:

Singgih (SGH), ADC Bupati

Ely Widodo (ELW), adik Bupati

 

Klaster 3: Gratifikasi 2023–2025

Sugiri diduga menerima Rp300 juta dalam bentuk gratifikasi:

Rp225 juta dari YUM (2023–2025)

Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko (Oktober 2025)

Pada 7 November 2025, saat proses penyerahan uang ketiga dilakukan melalui NNK, Tim KPK melakukan tangkap tangan dan mengamankan 13 orang, termasuk Sugiri, Sekda Agus, Direktur RSUD Yunus, pejabat mutasi, pihak swasta, ADC Bupati, hingga pegawai Bank Jatim.

Rangkaian Permintaan Uang Jelang OTT

3 November 2025: Sugiri meminta uang Rp1,5 miliar kepada YUM.

6 November 2025: Sugiri kembali menagih.

7 November 2025: Rp500 juta dicairkan melalui pegawai Bank Jatim, kemudian dilakukan penyerahan dan OTT.

 

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka:

1. Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo

2. Agus Pramono – Sekretaris Daerah Ponorogo

3. Yunus Mahatma – Direktur RSUD dr. Harjono

4. Sucipto – Pihak swasta rekanan proyek RSUD

 

Pasal yang disangkakan mencakup:

Pasal 5 ayat (1) a/b, Pasal 13, Pasal 12 a/b, Pasal 11, Pasal 12B UU Tipikor

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Empat tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung 8–27 November 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

KPK Komitmen Perkuat Pencegahan

Melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan daerah. KPK mengapresiasi dukungan Polres Ponorogo, Bandara Adisutjipto, dan masyarakat yang berperan aktif dalam proses OTT.

Asep menegaskan bahwa lemahnya tata kelola SDM menjadi akar persoalan, merujuk pada penurunan skor SPI Ponorogo dari 75,87 (2023) menjadi 73,43 di tahun 2024. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *