Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Bjorka, Kuasai 4,9 Juta Data Nasabah Bank

×

Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Bjorka, Kuasai 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus hacker Bjorka di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10/2025). (Foto/Dok-Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22) asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga kuat sebagai sosok di balik akun media sosial X (Twitter) @bjorkanesiaa. Ia dikenal mengaku sebagai  Bjorka dan mengklaim menguasai 4,9 juta data nasabah bank swasta di Indonesia.

Penangkapan dilakukan usai pihak bank melapor ke polisi atas dugaan pemerasan yang dilakukan WFT.

Kronologi Kasus

Kasus ini terungkap setelah akun @bjorkanesiaa pada 17 April 2025 mengunggah tampilan database nasabah dan mengklaim telah menguasai jutaan data rekening. Tidak berhenti di situ,tersangka juga menghubungi pihak bank melalui pesan pribadi dan menawarkan data itu di forum gelap (darkweb). Seperti dilansir Kabariku.com

Penyelidikan polisi menunjukkan WFT sudah aktif sejak 2020 menggunakan identitas “Bjorka” serta beberapa nama samaran lain, termasuk SkyWave. Pada Februari 2025, ia sempat mengunggah sampel data perbankan di media sosial, kemudian pada Maret 2025 kembali menampilkan data di kanal Telegram sebagai bentuk ancaman pemerasan.

Modus dan Motif

Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa tujuan utama pelaku adalah memeras pihak bank dengan ancaman menyebarkan data sensitif nasabah.

“Pelaku mengaku sudah menjual data ke berbagai pihak melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, hingga Instagram, dengan pembayaran menggunakan akun kripto,” jelas Edco.

Atas perbuatannya, WFT ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE, yakni Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi Dalami Jejak Digital

Wakil Direktur Reserse Siber, AKBP Fian Yunus, menyatakan pihaknya masih mendalami jejak digital WFT untuk memastikan keterkaitannya dengan peretas lain yang sempat membuat kegaduhan di Indonesia.

“Mungkin, apakah dia Bjorka 2020, apakah dia Opposite6890 yang selama ini dicari, masih kami dalami. Setiap orang bisa menjadi siapa saja di internet,” tegas Fian.

Hingga kini, penyidik masih melakukan penelusuran mendalam untuk mengungkap identitas sebenarnya di balik nama besar “Bjorka” yang kerap meresahkan publik, terutama para nasabah bank.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *