Jakarta – Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) melontarkan kritik tajam terhadap revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disepakati Pemerintah bersama DPR. Sebanyak 84 pasal diubah dalam RUU perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003, termasuk aturan larangan Wakil Menteri (Wamen) rangkap jabatan.
KKMP menilai revisi tersebut tidak menyentuh substansi persoalan yang dikeluhkan publik. Alih-alih memperbaiki tata kelola BUMN, larangan hanya diberlakukan bagi Wamen, sementara pejabat Eselon I dan II tetap diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris.
“Praktik rangkap jabatan seharusnya berlaku bagi semua pejabat, bukan hanya Wamen. Saat ini setidaknya ada 31 Wamen dan 39 pejabat Eselon I dan II Kementerian Keuangan yang merangkap komisaris.
Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip good governance, transparansi, serta berpotensi menjadi maladministrasi. Jabatan dan gaji rangkap justru melemahkan fungsi pengawasan,” tegas Joko Priyoski, Presidium KKMP dalam keterangan tertulis Sabtu (27/9/2025) di Jakarta.
Rakyat Tertekan, Pejabat Terbuai Gaji Rangkap
KKMP menyoroti ketidakpekaan Pemerintah dan DPR di tengah kesulitan ekonomi rakyat, termasuk kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang marak terjadi di sejumlah daerah. Menurut KKMP, revisi UU BUMN yang digadang-gadang sebagai reformasi justru tidak menjawab keresahan publik.
“Pengangkatan komisaris BUMN seharusnya berdasarkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, bukan sekadar akomodasi politik pungkas Jojo panggilan akrabnya geram.
Pejabat negara yang rangkap jabatan rawan konflik kepentingan. Karena nilai remunerasi jauh lebih besar, mereka cenderung lebih fokus ke BUMN dibanding tugas mengelola keuangan negara. Pejabat terbuai rangkap jabatan, gaji gendut sedangkan rakyat semakin sengsara,” ujar Ramadhan Isa, Presidium KKMP lainnya.
KKMP mendesak Pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128-PUU-XXIII-2025. Selain itu, KKMP meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Wamen serta pejabat Eselon I dan II yang masih merangkap jabatan komisaris di BUMN,”tegas mereka kompak.















