Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Borok Tata Kelola Hutan, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli dan Siti Nurbaya

×

Borok Tata Kelola Hutan, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli dan Siti Nurbaya

Sebarkan artikel ini
Foto/Istimewa

Jakarta – Dugaan suap dalam pengelolaan kawasan hutan milik negara kembali membuka borok tata kelola kehutanan yang dinilai semrawut. Kasus yang menyeret PT Inhutani V ini bahkan berpotensi menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan lembaganya tidak menutup kemungkinan memanggil pejabat setingkat menteri bila ada bukti yang menguatkan.

“Siapa pun yang disebut terkait tindak pidana, baik pejabat maupun pegawai, tentu akan kami panggil,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam, Seperti di kutip Antara.

KPK sebelumnya memeriksa Dida Migfar Ridha, eks Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari era Siti Nurbaya, yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Kehutanan bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional di era Raja Juli.

Pemanggilan dilakukan untuk menguji silang keterangan saksi serta mendalami sejumlah dokumen penting terkait kasus yang membelit ini.

Kasus ini juga menuai sorotan tajam dari Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP). Presidium KKMP, Joko Priyoski, menegaskan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kasus ini jangan hanya berhenti di level direksi atau staf teknis. Jika ada keterlibatan pejabat setingkat menteri, harus diproses sesuai UU Tipikor, dan seluruh hasil suap disita negara,” ujar Joko, Senin (22/9/2025) di Jakarta dalam keterangan tertulisnya masuk ke redaksi Djituberita.com

Presidium KKMP lainnya, Ramadhan Isa, menilai praktik korupsi di sektor kehutanan merupakan buah dari lemahnya reforma agraria.

“Reforma agraria bukan sekadar bagi-bagi sertifikat. Negara harus mengakui wilayah rakyat, masyarakat adat, dan kawasan hutan agar dikelola secara adil. Selama ini izin tumpang tindih, konflik tak selesai, rakyat tetap sengsara,” tegasnya (22/9).

KKMP juga mendesak Presiden Prabowo segera mencopot Raja Juli Antoni yang dianggap gagal membenahi sektor kehutanan.

Latar Belakang OTT:

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Agustus 2025. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka:

– Djunaidi (Direktur PT PML) dan Aditya (Staf Perizinan SBG) sebagai pemberi suap,

– Dicky Yuana Rady (Dirut Inhutani V) sebagai penerima.

Barang bukti yang diamankan tidak sedikit: 189 ribu dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit mobil.

Sebagai bentuk keseriusan, KKMP berencana menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPK dan Kementerian Kehutanan dalam waktu dekat. Tekanan ini dimaksudkan agar penyidikan KPK tidak berhenti di permukaan, melainkan menembus pejabat tertinggi jika memang ada keterlibatan.

Kasus Inhutani V menegaskan betapa rapuhnya tata kelola hutan negara. Suap, izin tumpang tindih, hingga lemahnya reforma agraria menunjukkan sistem kehutanan masih dikuasai praktik kotor.

Pertanyaan besar kini muncul: apakah KPK berani menyasar pejabat setingkat menteri atau kasus ini kembali terhenti di level teknis?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *