Jakarta – Presidium Forum Aktivis Indonesia (FAI) Ramadhan Isa menegaskan pihaknya akan melaporkan langsung Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Laporan ini terkait kebijakan monopoli impor minyak Pertamina yang dinilai mematikan SPBU swasta dan merusak iklim investasi energi di Indonesia.
“Bayangkan, SPBU swasta dipaksa mengambil minyak dari Pertamina sampai banyak yang gulung tikar. Kebijakan seperti ini bukan hanya membunuh investor, tapi juga menunjukkan negara justru memelihara mafia migas,” tegas Dhani, sapaan akrab Ramadhan Isa, Sabtu (20/9) di Jakarta.
Lima Dampak Buruk Monopoli:
Menurutnya, kebijakan impor satu pintu menimbulkan lima dampak serius!
1. Konsumen kehilangan pilihan layanan, promo, dan inovasi dari SPBU swasta.
2. Pelaku usaha swasta terpaksa jadi subordinat Pertamina, berisiko stranded asset, dan investor enggan masuk.
3. Kredibilitas pemerintah tergerus karena inkonsisten dengan janji pasar terbuka.
4. Ekonomi makro berpotensi terganggu akibat mandeknya investasi baru.
5. Tata kelola energi makin rawan mafia migas dan minim transparansi.
Fokus Laporan FAI ke KPPU:
FAI menilai kebijakan yang dipaksakan Kementerian ESDM ini melanggar Pasal 17 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut melarang penguasaan pasar secara dominan yang merugikan persaingan.
“Kami menilai Menteri Bahlil harus bertanggung jawab atas kebijakan yang jelas-jelas berpotensi melanggar aturan persaingan usaha sehat. Dalam waktu dekat, kami akan resmi mengadukan Bahlil Lahadalia ke KPPU,” ungkap Dhani.
Sesuai kewenangannya, KPPU dapat menjatuhkan sanksi berupa denda hingga Rp25 miliar, merekomendasikan pencabutan kebijakan, serta mengembalikan mekanisme pasar agar tetap terbuka dan adil.















