Jakarta,Djituberita.com – Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan DPRD DKI.
Dalam aturan tersebut, anggota DPRD DKI menerima tunjangan perumahan sebesar Rp70,4 juta per bulan untuk anggota biasa dan Rp78,8 juta per bulan bagi pimpinan. Seluruh biaya ditanggung APBD, termasuk pajak.
KKMP menilai besaran tunjangan itu berlebihan, melukai rasa keadilan rakyat, dan bertentangan dengan Sila Kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Kami mendukung Gubernur Pramono segera mencabut Kepgub Nomor 415/2022. Tidak hanya tunjangan perumahan, anggaran penunjang DPRD DKI juga tidak masuk akal dan tidak transparan. DPRD seharusnya merespons kegelisahan rakyat dengan berani melakukan reformasi total,” tegas Joko Priyoski, Presidium KKMP sekaligus Ketua Umum DPP KAMAKSI, di Jakarta.
Selain tunjangan perumahan, KKMP juga menyoroti sejumlah pos anggaran DPRD DKI tahun 2025 yang dianggap membebani APBD:
Sosialisasi Perda (Sosper): Rp161 miliar (≈ Rp1,51 miliar per anggota)
Penyerapan Aspirasi: Rp142 miliar (≈ Rp1,33 miliar per anggota)
Reses: Rp138 miliar (≈ Rp1,30 miliar per anggota)
Pembentukan Perda: Rp162 miliar (≈ Rp1,52 miliar per anggota)
Administrasi Keuangan DPRD: Rp163 miliar (≈ Rp1,53 miliar per anggota)
Bimtek: Rp24 miliar (≈ Rp226 juta per anggota)
Sementara itu, Ramadhan Isa Presidium KKMP sekaligus Kornas Poros Muda NU, menegaskan alokasi tersebut terlalu besar.
“APBD DPRD DKI untuk 106 anggota ini sangat melukai masyarakat Jakarta yang sedang terhimpit ekonomi, melemahnya daya beli, dan tingginya pengangguran,” katanya.
KKMP menegaskan akan menjadi garda terdepan menyuarakan keadilan. Mereka mendukung penuh Gubernur DKI Pramono Anung untuk mencabut Kepgub 415/2022 dan memangkas pos-pos anggaran DPRD yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. (*)















