Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Wamen Stella Christie Rangkap Jabatan di Komisaris BUMN, Apa Urgensinya?

×

Wamen Stella Christie Rangkap Jabatan di Komisaris BUMN, Apa Urgensinya?

Sebarkan artikel ini
Prof. Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi - Gambar ini berasal dari Wikimedia Commons, disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Jakarta,Djituberita.com – Keputusan pemegang saham PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menunjuk Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie sebagai komisaris memantik sorotan publik.

Di tengah kritik tajam soal rangkap jabatan pejabat negara, muncul pertanyaan mendasar: apa urgensinya seorang wakil menteri menduduki kursi strategis di BUMN energi?

Sorotan Publik dan DPR:

Dalam rapat kerja Komisi X DPR, Rabu (27/8), anggota Fraksi PDIP Sofyan Tan menyinggung langsung jabatan ganda Stella. Ia menilai rangkap jabatan di tengah situasi ekonomi yang kian sulit justru memunculkan kesan bahwa pejabat negara mencari keuntungan ganda. “Hebat ini, Wamen Mbak Stella bisa jadi komisaris Pertamina. Berarti gajinya lumayan,” ujarnya sinis.

Resmi Diangkat Pertamina Hulu Energi:

Berdasarkan keputusan sirkuler pemegang saham tertanggal 7 Juli 2025, Stella resmi didapuk sebagai komisaris PHE. Manajemen menyatakan pengangkatan tersebut merupakan kewenangan pemegang saham dan bertujuan memperkuat tata kelola serta meningkatkan profesionalisme sektor energi.

Putusan MK Menambah Tekanan:

Kontroversi kian tajam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan di BUMN maupun swasta. Putusan pada 28 Agustus 2025 itu memberi pemerintah tenggat dua tahun untuk menyesuaikan.

Nama Stella Christie pun tercatat sebagai salah satu wamen yang terdampak putusan tersebut.

Antara Kompetensi dan Konflik Kepentingan

Pendukung Stella menyebut latar belakang akademiknya doktor lulusan Northwestern University dan profesor di Tsinghua University sebagai nilai tambah bagi BUMN energi. Kehadirannya dinilai bisa membawa perspektif riset dan inovasi dalam menghadapi tantangan energi berkelanjutan.

Namun, kritik publik menilai jabatan ganda justru mengikis fokus birokrasi dan membuka ruang konflik kepentingan.

Di luar parlemen, organisasi masyarakat sipil menuding praktik rangkap jabatan sebagai bentuk privilege yang melukai rasa keadilan rakyat. Demonstrasi yang menggema di depan gedung DPR menuntut pemerintah segera mengambil sikap tegas tanpa menunggu masa transisi dua tahun. “Putusan MK jelas, rangkap jabatan harus dihentikan sekarang, bukan besok,” ujar salah satu aktivis antikorupsi.

Kesimpulan:

Kasus Stella Christie menjadi ujian serius bagi konsistensi pemerintah menjalankan putusan MK sekaligus menjaga integritas pengelolaan BUMN. Publik kini menunggu, apakah pemerintah memilih menegakkan aturan dengan cepat atau bersembunyi di balik masa transisi. Satu hal yang pasti di tengah badai protes, kepercayaan rakyat adalah taruhannya.

Tambahan: Gaji dan Fasilitas Ganda

Sebagai wakil menteri, Stella Christie menerima penghasilan setara pejabat setingkat eselon I, yakni sekitar Rp42 juta per bulan, ditambah fasilitas dinas, kendaraan, hingga rumah jabatan.

Sementara sebagai komisaris Pertamina Hulu Energi, remunerasi rata-rata komisaris BUMN setingkat subholding bisa mencapai Rp60–100 juta per bulan, belum termasuk tunjangan rapat, fasilitas kesehatan premium, hingga tiket perjalanan dinas kelas bisnis.

Artinya, dengan rangkap jabatan, total penghasilan dan fasilitas Stella berpotensi melampaui Rp200 juta per bulan, sebuah angka yang kontras dengan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia yang masih terhimpit beban harga kebutuhan pokok dan beban ekonomi lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *