Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BangkaBerita Utama

DPRD Bangka Dorong Pansus, Mediasi Gagal Sengketa Lahan 12 Hektare Pemdes Penyamun dan PT THEP

×

DPRD Bangka Dorong Pansus, Mediasi Gagal Sengketa Lahan 12 Hektare Pemdes Penyamun dan PT THEP

Sebarkan artikel ini
Foto: Mediasi sengketa lahan antara Pemdes Penyamun dan PT THEP di Balai Desa Penyamun Bangka, Kamis (14/8)

Bangka,Djituberita.com – Upaya mediasi penyelesaian sengketa lahan seluas 12 hektare antara Pemerintah Desa Penyamun dan PT THEP kembali gagal mencapai kesepakatan. Pertemuan yang berlangsung di Balai Desa Penyamun, Kamis (14/8/2025) pagi, merupakan mediasi keempat yang difasilitasi oleh anggota DPRD Bangka dari Komisi II.

Hadir dalam mediasi tersebut anggota Komisi II DPRD Bangka, yakni Makmun (Fraksi Golkar), Suhaili (Fraksi PKS), Juniar (Fraksi Perindo), M. Zainudin (Fraksi Gerindra), dan Surya Erni (Fraksi NasDem). Turut serta Kepala Desa Penyamun, Rohani, perwakilan PT THEP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bangka, serta unsur terkait lainnya.

Kepala Desa Penyamun, Rohani, meminta seluruh pihak turun langsung ke lokasi untuk memastikan batas lahan yang telah digunakan PT THEP. Ia mendesak BPN melakukan pengukuran ulang agar jelas pembagian wilayah kebun masyarakat dan area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit tersebut.

“Selama proses HGU, Desa Penyamun tidak pernah dilibatkan. Persoalan ini muncul sebelum saya menjabat pada 2021 dan sudah dibahas tiga kali sebelumnya. Namun hingga mediasi keempat ini, belum ada titik terang,” ujarnya.

Rohani menegaskan, pihak desa memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan keuntungan pribadi. “Kami minta mediasi ini difasilitasi oleh DPRD Bangka Komisi II demi kejelasan lahan warga,” tambahnya.

Sementara itu, Makmun selaku anggota Komisi II DPRD Bangka mengungkapkan bahwa pihak desa tidak pernah memberikan izin atau membebaskan lahan kepada PT THEP. Namun, perusahaan telah menanam sawit sejak 2015, sedangkan HGU baru terbit pada 2017.

“Berdasarkan keterangan desa, mereka tidak pernah dilibatkan sebelum lahan dibuka. Koordinasi baru terjadi setelah panen sawit,” kata Makmun.

Ia menambahkan, dari 12 hektare yang disengketakan, sekitar 7 hektare disebut milik warga. Bahkan ada laporan dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang menguasai sebagian lahan tersebut.

Makmun menegaskan bahwa pembukaan lahan perkebunan harus melalui prosedur administrasi yang jelas, termasuk surat pembebasan lahan dan koordinasi dengan pemerintah desa. “Jika tidak, konflik seperti ini pasti akan muncul,” tegasnya.

Karena mediasi kembali buntu, Komisi II DPRD Bangka memberi waktu tiga hari kepada PT THEP untuk memberikan klarifikasi tertulis. Selanjutnya, DPRD akan kembali mengundang pihak desa, BPN, dan Dinas Ketahanan Pangan serta Pertanian untuk membahas perkembangan, termasuk rencana pengukuran ulang lahan.

“Jika tetap buntu, kami akan mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus),” pungkas Makmun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *