Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BabelBerita UtamaHukum & Kriminal

Wartawan Senior Pangkalpinang Tewas Dibunuh, Polda Babel Ungkap Motif Pelaku

×

Wartawan Senior Pangkalpinang Tewas Dibunuh, Polda Babel Ungkap Motif Pelaku

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polda Babel ungkap kasus pembunuhan wartawan senior Pangkalpinang di Mapolda Babel.(13/8)

Pangkalpinang, Djituberita.com – Misteri kematian tragis wartawan senior Pangkalpinang, Adityawarman, akhirnya terungkap. Polda Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) berhasil menangkap dua pelaku yang tega menghabisi nyawa korban, sebelum membuang jasadnya ke dalam sumur kebun di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Pangkalpinang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, mengungkapkan fakta mengejutkan di balik aksi pembunuhan berencana tersebut. Motifnya adalah murni ekonomi pelaku ingin menguasai harta korban didorong oleh tekanan utang akibat judi online.

“Para pelaku mengaku nekat membunuh demi menguasai harta korban. Jeratan judi online menjadi pemicu utama,” tegas Rivai dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).

Dua Pelaku Ditangkap Lintas Provinsi
Kedua pelaku yang berhasil dibekuk adalah Martin, penjaga kebun korban, yang ditangkap di Palembang bersama mobil korban, dan Hasan Basri (33), yang disebut sebagai otak kejahatan. Hasan Basri dibekuk setelah pengejaran lintas provinsi oleh tim gabungan Polda Babel dan Polda Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo, menyampaikan kecaman keras atas tindakan biadab tersebut.

“Korban adalah seorang jurnalis. Pelaku akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Hukuman maksimal, termasuk pidana mati, menanti mereka,” tegas Hendro.

Kronologi Kasus:

7 Agustus 2025 – Korban pamit ke kebun, tak pernah kembali.

8 Agustus 2025 – Jasad ditemukan di dalam sumur kebun.

10 Agustus 2025 – Martin ditangkap di Palembang.

11 Agustus 2025 – Hasan Basri dibekuk di Sumatera Selatan.

13 Agustus 2025 – Polda Babel umumkan motif resmi.

Barang Bukti yang Diamankan:
Mobil milik korban, senjata yang digunakan untuk menghabisi korban, serta ponsel milik para pelaku.

Polda Babel mengimbau masyarakat agar menjauhi judi online yang terbukti dapat menghancurkan kehidupan, merusak keluarga, bahkan memicu tindak kriminal.

Kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Babel dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup menanti mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *