Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BabelBangka SelatanBerita Utama

Forum RDP DPRD Babel, PT HLR Singgung Sosok Beliau di Balik Izin HTI Bangka Selatan

×

Forum RDP DPRD Babel, PT HLR Singgung Sosok Beliau di Balik Izin HTI Bangka Selatan

Sebarkan artikel ini
Saipul Fahmi, perwakilan PT Hutan Lestari Raya (HLR), didampingi dua kuasa hukum perusahaan, menyampaikan pernyataan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bangka Belitung, Jum'at (8/8/2025).

Pangkalpinang, Djituberita.com – PT Hutan Lestari Raya (PT HLR) akhirnya angkat bicara terkait kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI)  Kabupaten Bangka Selatan yang di klaim perusahaan, telah mendapatkan Izin resmi pengelolaan hutan di kawasan titik koordinat diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan pada Desember 2017.

Pernyataan ini disampaikan oleh manajer PT HLR, Saipul Fahmi didampingi dua kuasa hukumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pimpinan DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya, anggota Komisi III DPRD Babel, serta masyarakat desa terdampak perluasan konsesi HTI, pada Jum’at siang (8/8/2025).

Saipul menjelaskan, pada 2015 sebelum adanya Izin Usaha Pemanfaatan (IUP) perusahaan melalui konsultan pelaksana telah melakukan sosialisasi atau konsultasi publik di empat kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan: Airgegas, Payung, Simpang Rimba, dan Pulau Besar.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan AMDAL hingga akhirnya terbit SK Kementerian Kehutanan pada Desember 2017.

Pada 2018, tim perusahaan turun ke lapangan untuk memperkenalkan rencana kegiatan di beberapa desa, seperti Batu Betumpang, Pasir Putih, Pulau Besar, dan Fajar Indah. Saat itu, PT HLR menemukan adanya area persawahan di Desa Batu Betumpang dan memutuskan merangkul warga sebagai mitra.

Memasuki awal 2019, bertepatan dengan tahun politik pemilihan presiden, perusahaan kembali turun ke lapangan. Saipul mengaku mendapat informasi bahwa di Desa Jelutung dan Sebagin ada pihak yang mempertemukan perusahaan dengan kepala desa, mantan kepala desa, serta pengurus koperasi setempat.

Saipul juga menuturkan adanya sosok yang ia sebut “beliau” (MisterX) yang mengajak perusahaan melihat kawasan HTI percontohan di Bangka Selatan.

“Beliau” juga mempersilakan kami berkeliling lokasi dan menceritakan berbagai manfaat HTI. Namun, kenyataannya di lapangan justru banyak penolakan dari masyarakat,” ujar Saipul.

Paparan pihak perusahaan yang berulang kali menyebut “beliau” tanpa penjelasan detail membuat pimpinan DPRD, Didit Srigusjaya, menghentikan paparan perusahaan tersebut.

Menurut Didit, penjelasan itu tidak substantif dan tidak mengarah pada solusi atas keresahan warga desa. RDP ini akan kami tindaklanjuti dengan mengajukan aspirasi masyarakat ke kementerian terkait, agar izin konsesi HTI dan izin perusahaan dievaluasi,” tegas Didit.

Salah satu perwakilan masyarakat Desa Bedengung menilai tanggapan PT HLR terkait aktivitas di lapangan dan pemasangan plang secara sepihak terkesan berbelit-belit. “Intinya, kami menuntut izin HTI dicabut dan semua kegiatan perusahaan dihentikan,” ujarnya.

Dalam forum RDP tersebut, pihak perusahaan tidak membeberkan secara spesifik dengan siapa saja mereka telah bersosialisasi, maupun mengungkap identitas sosok “beliau” yang berkali-kali disebut.

Sementara itu, Kuasa hukum PT HLR dari Jakarta menambahkan, berdasarkan penelusuran di lapangan, banyak komplain dan penolakan masyarakat setempat.

Hal ini pun telah disampaikan kondisi gejolak dilapangan oleh camat dari empat desa terdampak kawasan HTI, termasuk kapolsek setempat pihak kapolres, dan dandim Bangka Selatan.

Karena itu, pihak perusahaan meminta bantuan aparat keamanan setempat untuk memulihkan hubungan kami dengan masyarakat dan kembali membangun kerjasama ini dengan warga demi kepentingan bersama membangun ekonomi Kabupaten Bangka Selatan lebih baik lagi,”ungkap kuasa hukum PT HLR. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *