PALEMBANG, DJITUBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi mengeksekusi penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan Dana Desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik pada 24 Juli 2025.

Dua tersangka tersebut adalah N, Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, berdasarkan surat penetapan tersangka dan perintah penahanan yang diterbitkan pada Jumat, 25 Juli 2025.
Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah memungut iuran wajib dari 20 kepala desa sebesar Rp7 juta per tahun, dengan alasan untuk mendukung kegiatan forum dan menjalin hubungan dengan instansi pemerintahan. Pada tahap awal, masing-masing kepala desa telah menyerahkan Rp3,5 juta, yang bersumber dari Dana Desa.

Dana tersebut termasuk dalam kategori keuangan negara, sehingga penyidik menetapkan perbuatan ini sebagai tindak pidana korupsi. Total dana yang telah terkumpul mencapai Rp65 juta.
Kejati Sumsel menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis dari UU Tipikor, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penyidik juga menemukan bahwa perbuatan pemerasan ini tidak hanya terjadi di tahun 2025, tetapi juga diduga telah berlangsung di tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, Kejati tengah mendalami potensi aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum (APH).

Dalam rilis resminya(25/7), Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., menyatakan bahwa pihaknya melalui bidang Intelijen dan Datun akan memberikan pendampingan kepada seluruh kepala desa di Sumatera Selatan, guna menciptakan tata kelola anggaran desa yang bersih dan antikorupsi.
“Perkara ini bukan soal nilai kerugiannya semata, tetapi bagaimana Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru dijadikan objek pemerasan oleh oknum,” tegas Vanny.(*)















