Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
PalembangBerita UtamaHukum & Kriminal

OTT Dana Desa: Kejati Sumsel Bekuk 20 Kades dan Ketua APDESI Pagar Gunung

×

OTT Dana Desa: Kejati Sumsel Bekuk 20 Kades dan Ketua APDESI Pagar Gunung

Sebarkan artikel ini
Para kepala desa dan ASN yang diamankan dalam OTT Kejati Sumsel di Pagar Gunung tiba untuk pemeriksaan lanjutan.(Sumber Foto/Humas Kejati Sumsel)

PALEMBANG,DJITUBERITA.COM – Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis (24/7/2025).

Para terperiksa OTT Pagar Gunung tiba di Kejati Sumsel dengan pengawalan ketat aparat.

OTT dilakukan atas perintah langsung Kepala Kejati Sumsel menyusul adanya laporan dugaan aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum (APH).

Dalam operasi tersebut, tim Kejati berhasil mengamankan 22 orang, terdiri dari:

1 ASN Kantor Camat Pagar Gunung,

1 Ketua Forum APDESI Kecamatan Pagar Gunung,

20 Kepala Desa se-Kecamatan Pagar Gunung.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, memberikan keterangan pers terkait OTT di Pagar Gunung.

“Dana yang diserahkan para kepala desa diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang termasuk dalam kategori keuangan negara,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari, S.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, melalui keterangan resminya kepada media.

Penyidik Kejati mendalami keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang diduga menerima aliran dana dari para kepala desa tersebut. Saat ini, pemeriksaan intensif masih dilakukan guna mengungkap:

Motif penyetoran dana,

Tujuan penggunaan dana,

Frekuensi praktik serupa yang pernah terjadi sebelumnya.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa Anggaran Dana Desa (ADD) wajib digunakan sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membayar atau menyuap pihak manapun, termasuk mereka yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

“Perangkat desa harus segera meminta pendampingan hukum melalui Program Jaga Desa di Kejaksaan Negeri masing-masing, baik di Seksi Intelijen maupun Perdata dan Tata Usaha Negara,” tegas Vanny.

Kejati Sumsel menyatakan OTT ini merupakan bentuk langkah tegas sebagai bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi kepala desa di seluruh wilayah Sumatera Selatan agar tidak menyalahgunakan wewenang dan keuangan negara.

Penyelidikan masih berlangsung dan Kejati Sumsel berkomitmen mengusut tuntas keterlibatan semua pihak,(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *