PALEMBANG, DJITUBERITA.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Pasar Cinde, Palembang.
Aksi hukum ini dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, dengan menyasar rumah pribadi AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan, yang terletak di Jalan Merdeka, Kota Palembang.
Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal yang sama.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. Hasilnya, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT MB, terkait pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan Pasar Cinde selama periode 2016–2018.
“Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen, data, dan surat-surat yang relevan dengan perkara. Seluruh proses berlangsung aman dan kondusif,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., dalam keterangan persnya, Kamis (10/7/2025).
Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.(tim)















